Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Digas Warga Saat Cek Pangkalan Gas 3 Kg di Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot video saat menteri ESDM Bahlil Lahadalia di pangkalan gas elpiji 3 kg di Jalan Palem Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Screenshot video saat menteri ESDM Bahlil Lahadalia di pangkalan gas elpiji 3 kg di Jalan Palem Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025). Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Viral amarah seorang warga tak terbendung saat berhadapan dengan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di pangkalan gas elpiji 3 kg di Jalan Palem Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025).

Video yang berdurasi 1 menit yang viral di media sosial terlihat seorang pria mengeluarkan unek-uneknya di depan Bahlil.

Hal itu karena antiran pembelian gas 3 kg sangat panjang. “Saya ini mau masak loh pak,” ucap pria itu.

“Bukan masalah beli gasnya Pak, anak kami lapar, anak kami mau makan, pakai logika dong pak,” katanya lagi.

Saat itu para pengawal Menteri ESDM dan juga petugas keamanan berusaha menarik pria tersebut.

Namun di waktu yang bersamaan Bahlil dengan senyum beberapa kali mengucapkan kata-kata agar sabar.

“Iya, iya udah ya, Pak, oke, kita mengurusi banyak orang dan Bapak juga,” kata Bahlil.

Kepada awak media Bahlil mengatakan dirinya turun langsung untuk mendengarkan langsung dan melihat langsung kondisi masyarakat.

“Kita lihat dan dengar langsung, apa keluhan masyarakat,” kata Bahlil.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian ESDM agar pengecer bisa menjual elpiji 3 kg kembali.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

“Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada SDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco.

Mengenai hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan keputusan Prabowo itu bertujuan agar masyarakat tidak kesulitan mengakses gas elpiji. 

“Hari ini, para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” ujar Hasan.

Hasan mengatakan, para pengecer hanya perlu mendaftarkan diri agar bisa menjual gas elpiji 3 kg tersebut.

Pendaftaran perlu dilakukan agar pengecer bisa terdaftar dalam pangkalan resmi dari Pertamina. 

“Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir,” kata dia. 

Hasan menyebut, jika pengecer sudah resmi mendaftar dalam aplikasi Merchant Applications Pertamina (MAP), peredaran dan harga gas elpiji di tingkat konsumen akan terjaga.

“Begitu pula distribusi gas elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” ujar dia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya
OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Bidik Investor Baru dan Perkuat Pasar Modal
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK
BEI Buka Data Pemilik Saham Besar, Investor Kini Bisa Lacak Kepemilikan Emiten
TelkomGroup Raih Tiga Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Perkuat Jaringan hingga Wilayah 3T
MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia, OJK Perkuat Transparansi dan Akses Investor Global
Dari Kesetaraan ke Dampak, Telkom Dorong Perempuan di Garis Depan Kepemimpinan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:24 WIB

TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital

Selasa, 28 April 2026 - 17:10 WIB

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya

Senin, 27 April 2026 - 17:09 WIB

OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Bidik Investor Baru dan Perkuat Pasar Modal

Sabtu, 25 April 2026 - 14:43 WIB

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK

Kamis, 23 April 2026 - 12:16 WIB

BEI Buka Data Pemilik Saham Besar, Investor Kini Bisa Lacak Kepemilikan Emiten

Berita Terbaru