Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat juga menangkap Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, yang diduga menjadi otak kegiatan tersebut.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari serangkaian investigasi yang dilakukan secara terpadu oleh sejumlah anggota Satgas PASTI.

“Tim gabungan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Selain melakukan pemeriksaan bersama, Satgas PASTI juga menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan profil para pelaku, mengukur potensi dampak kerugian, serta menelusuri aliran dana yang dihimpun Koperasi BLN.

Baca juga:DPRD Batam Minta Orang Tua Lengkapi Dokumen Jelang Pembukaan SPMB 2026

“Melalui koordinasi intensif antarinstansi, penyelidikan berkembang hingga tahap penindakan. Tim kemudian menangkap Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN,” sebut dia lagi.

Ia diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai produk investasi, termasuk program simpanan yang menawarkan bunga hingga 4,17 persen per bulan.

Satgas PASTI menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat pentingnya sinergi antara otoritas, kementerian, dan lembaga dalam menghadapi praktik keuangan ilegal yang semakin kompleks dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun pinjaman online yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui situs SIPASTI atau menghubungi Kontak OJK di nomor 157 maupun layanan WhatsApp 0811-5715-7157.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat segera mengajukan laporan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dengan melampirkan dokumen dan bukti pendukung untuk mempercepat proses penanganan.

Baca juga:Pertamina Tanam Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan, Perkuat Benteng Ekosistem Laut Sumbar

Editor:Zalfirega 

 

Berita Terkait

OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan MBG
OJK Perkuat BPR dan BPRS, Aset Tembus Rp236,69 Triliun dan Kredit UMKM Terus Tumbuh
Kemendikdasmen Salurkan Rp2 Triliun untuk Revitalisasi 3.033 Sekolah Terdampak Bencana
PLN Batam Raih TOP CSR Awards 2026 Bintang 4, Kwin Fo Sabet TOP Leader on CSR Commitment
OJK Percepat Ekonomi Daerah, Bidik Kopi hingga Industri Kreatif
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Appeninc, VID, dan Sensenowai
OJK Perkuat Integritas Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Road to Risk and Governance Summit 2026

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:36 WIB

OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:05 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:23 WIB

OJK Perkuat BPR dan BPRS, Aset Tembus Rp236,69 Triliun dan Kredit UMKM Terus Tumbuh

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:53 WIB

Kemendikdasmen Salurkan Rp2 Triliun untuk Revitalisasi 3.033 Sekolah Terdampak Bencana

Berita Terbaru