MATAPEDIA6.com, JAKARTA-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat juga menangkap Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, yang diduga menjadi otak kegiatan tersebut.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari serangkaian investigasi yang dilakukan secara terpadu oleh sejumlah anggota Satgas PASTI.
“Tim gabungan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Selain melakukan pemeriksaan bersama, Satgas PASTI juga menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan profil para pelaku, mengukur potensi dampak kerugian, serta menelusuri aliran dana yang dihimpun Koperasi BLN.
Baca juga:DPRD Batam Minta Orang Tua Lengkapi Dokumen Jelang Pembukaan SPMB 2026
“Melalui koordinasi intensif antarinstansi, penyelidikan berkembang hingga tahap penindakan. Tim kemudian menangkap Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN,” sebut dia lagi.
Ia diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai produk investasi, termasuk program simpanan yang menawarkan bunga hingga 4,17 persen per bulan.
Satgas PASTI menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat pentingnya sinergi antara otoritas, kementerian, dan lembaga dalam menghadapi praktik keuangan ilegal yang semakin kompleks dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun pinjaman online yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui situs SIPASTI atau menghubungi Kontak OJK di nomor 157 maupun layanan WhatsApp 0811-5715-7157.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat segera mengajukan laporan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dengan melampirkan dokumen dan bukti pendukung untuk mempercepat proses penanganan.
Baca juga:Pertamina Tanam Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan, Perkuat Benteng Ekosistem Laut Sumbar
Editor:Zalfirega
















