OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

69 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penipuan berkedok investasi yang menjerat sejumlah warga di Purwokerto, Jawa Tengah.

OJK meminta seluruh korban segera melapor ke Kantor OJK Purwokerto atau melalui layanan Kontak Konsumen OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, maupun Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kasus tersebut mencuat setelah sejumlah masyarakat mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto.

“OJK melalui fungsi pelindungan konsumen hari ini telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Indikasi awal menunjukkan banyak korban menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang ditawarkan,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Selain meminta klarifikasi, OJK juga menginstruksikan Bank Mantap melakukan investigasi menyeluruh guna mengidentifikasi jumlah korban dan menghitung potensi kerugian yang timbul. OJK juga meminta bank memberikan pendampingan kepada para korban.

Baca juga:Wyndham Panbil Batam dan Panbil Residence Bidik Kuala Lumpur Setelah Kuasai Pasar Singapura

Saat ini, OJK turut menelusuri informasi mengenai kemungkinan adanya korban dari bank lain di Purwokerto yang ikut terjerat dalam skema investasi tersebut.

Untuk mempercepat penanganan dan pendataan korban, OJK segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Posko tersebut akan memfasilitasi masyarakat yang ingin melaporkan kerugian maupun memberikan informasi terkait kasus tersebut.

Di sisi lain, OJK telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mempercepat proses penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Menanggapi maraknya penipuan berkedok investasi, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebelum menanamkan dana, masyarakat wajib menerapkan prinsip 2L yakni:

Legal – Pastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi telah mengantongi izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang.

Logis– Cermati besaran keuntungan yang ditawarkan. Waspadai investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi, pasti, dan tanpa risiko karena umumnya tidak masuk akal.

Baca juga:Pertamina Patra Niaga Sidak Infrastruktur Energi Sumbar, Pastikan Distribusi BBM dan LPG Andal

Editor:Zalfirega 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan
OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026
Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya
OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam
Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia, Fokus Jaga Stabilitas
OJK Perkuat Organisasi, Siapkan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:31 WIB

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:40 WIB

Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya

Minggu, 6 September 2026 - 17:17 WIB

OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Jumat, 4 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam

Berita Terbaru