OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

69 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penipuan berkedok investasi yang menjerat sejumlah warga di Purwokerto, Jawa Tengah.

OJK meminta seluruh korban segera melapor ke Kantor OJK Purwokerto atau melalui layanan Kontak Konsumen OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, maupun Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kasus tersebut mencuat setelah sejumlah masyarakat mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto.

“OJK melalui fungsi pelindungan konsumen hari ini telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Indikasi awal menunjukkan banyak korban menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang ditawarkan,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Selain meminta klarifikasi, OJK juga menginstruksikan Bank Mantap melakukan investigasi menyeluruh guna mengidentifikasi jumlah korban dan menghitung potensi kerugian yang timbul. OJK juga meminta bank memberikan pendampingan kepada para korban.

Baca juga:Wyndham Panbil Batam dan Panbil Residence Bidik Kuala Lumpur Setelah Kuasai Pasar Singapura

Saat ini, OJK turut menelusuri informasi mengenai kemungkinan adanya korban dari bank lain di Purwokerto yang ikut terjerat dalam skema investasi tersebut.

Untuk mempercepat penanganan dan pendataan korban, OJK segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Posko tersebut akan memfasilitasi masyarakat yang ingin melaporkan kerugian maupun memberikan informasi terkait kasus tersebut.

Di sisi lain, OJK telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mempercepat proses penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Menanggapi maraknya penipuan berkedok investasi, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebelum menanamkan dana, masyarakat wajib menerapkan prinsip 2L yakni:

Legal – Pastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi telah mengantongi izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang.

Logis– Cermati besaran keuntungan yang ditawarkan. Waspadai investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi, pasti, dan tanpa risiko karena umumnya tidak masuk akal.

Baca juga:Pertamina Patra Niaga Sidak Infrastruktur Energi Sumbar, Pastikan Distribusi BBM dan LPG Andal

Editor:Zalfirega 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar
OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
OJK Dorong Tata Kelola dan Integritas untuk Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
HUT Ke-61 Telkom, Perkuat Transformasi Digital Lewat Gerakan UMKM dan Kompetisi AI
OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT BPR DCN ke Jaksa, Dugaan Kerugian Capai Puluhan Miliar Rupiah
OJK Gandeng UNODC Perkuat Kerja Sama Asia Tenggara Berantas Penipuan Digital Lintas Negara
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:50 WIB

OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:14 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita

Senin, 13 Juli 2026 - 17:32 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:56 WIB

OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:51 WIB

OJK Dorong Tata Kelola dan Integritas untuk Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Berita Terbaru