MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penipuan berkedok investasi yang menjerat sejumlah warga di Purwokerto, Jawa Tengah.
OJK meminta seluruh korban segera melapor ke Kantor OJK Purwokerto atau melalui layanan Kontak Konsumen OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, maupun Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kasus tersebut mencuat setelah sejumlah masyarakat mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto.
“OJK melalui fungsi pelindungan konsumen hari ini telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Indikasi awal menunjukkan banyak korban menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang ditawarkan,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Selain meminta klarifikasi, OJK juga menginstruksikan Bank Mantap melakukan investigasi menyeluruh guna mengidentifikasi jumlah korban dan menghitung potensi kerugian yang timbul. OJK juga meminta bank memberikan pendampingan kepada para korban.
Baca juga:Wyndham Panbil Batam dan Panbil Residence Bidik Kuala Lumpur Setelah Kuasai Pasar Singapura
Saat ini, OJK turut menelusuri informasi mengenai kemungkinan adanya korban dari bank lain di Purwokerto yang ikut terjerat dalam skema investasi tersebut.
Untuk mempercepat penanganan dan pendataan korban, OJK segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Posko tersebut akan memfasilitasi masyarakat yang ingin melaporkan kerugian maupun memberikan informasi terkait kasus tersebut.
Di sisi lain, OJK telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mempercepat proses penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Menanggapi maraknya penipuan berkedok investasi, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebelum menanamkan dana, masyarakat wajib menerapkan prinsip 2L yakni:
Legal – Pastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi telah mengantongi izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang.
Logis– Cermati besaran keuntungan yang ditawarkan. Waspadai investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi, pasti, dan tanpa risiko karena umumnya tidak masuk akal.
Baca juga:Pertamina Patra Niaga Sidak Infrastruktur Energi Sumbar, Pastikan Distribusi BBM dan LPG Andal
Editor:Zalfirega
















