Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Foto:Kumparan

Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Foto:Kumparan

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA-Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menggiring ketiganya ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kejagung kemudian menempatkan Dadan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Penyidik menduga Dadan memiliki yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur program MBG,” ujarnya dikutip dari Kumparan, Rabu (3/6/2026).

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka tetap lolos menjadi mitra meski tidak memenuhi persyaratan.

Baca juga:Air Bersih Keruh di Tiban Pascainterkoneksi Pipa Ladi, BP Batam Lakukan Flushing Jaringan

Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh akses melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.

Dugaan itu membuka peluang bagi yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka untuk mengelola program MBG di berbagai daerah.

Kejagung juga mengungkap bahwa yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sonny, dan Lodewyk diduga menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

Penyidik kini masih menelusuri jumlah yayasan yang terlibat serta menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan.

Untuk memperdalam penyidikan, Kejagung akan berkoordinasi dengan BGN guna menginventarisasi seluruh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Baca juga:Yusrin Azwan Perkuat Transformasi Hotel Santika Batam, Hadirkan Inovasi dan Pengalaman Menginap yang Lebih Berkesan

Editor:Trio 

 

 

Berita Terkait

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan
OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026
Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya
OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam
Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia, Fokus Jaga Stabilitas
OJK Perkuat Organisasi, Siapkan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:31 WIB

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:40 WIB

Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya

Minggu, 6 September 2026 - 17:17 WIB

OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Jumat, 4 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam

Berita Terbaru