Nelayan Asal Aceh Ditangkap di Bandara Hang Nadim, Bawa Sabu 5 Kg

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AH pria asal Aceh yang nekat menjadi kurir sabu, ditangkap Bea cukai saat hendak berangkat dari Batam tujuan Jakarta lewat Bandara Internasional Hang Nadim Batam beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai.

AH pria asal Aceh yang nekat menjadi kurir sabu, ditangkap Bea cukai saat hendak berangkat dari Batam tujuan Jakarta lewat Bandara Internasional Hang Nadim Batam beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim pada Rabu (29/1/2025).

Seorang pria berinisial AH, yang diketahui berasal dari Aceh dan berprofesi sebagai nelayan, ditangkap saat hendak membawa sabu seberat 5.095 gram ke Jakarta.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa petugas mulai mencurigai AH setelah memperhatikan gerak-geriknya yang tampak gelisah di area pemeriksaan bandara. AH tercatat sebagai penumpang pesawat Lion Air dengan rute Batam–Jakarta.

“Petugas semakin curiga setelah melihat koper yang dibawa AH. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bawaan berupa pakaian dan beberapa celana jeans yang diletakkan secara acak dan ukurannya tidak sesuai dengan pemiliknya,” ujar Zaky.

Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas kemudian membawa AH ke posko Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diperiksa lebih dalam, AH menunjukkan raut wajah cemas dan memberikan keterangan yang tidak konsisten. Petugas kemudian membuka koper dan menemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang dilapisi kertas karbon. Barang haram tersebut diselipkan dalam lipatan celana jeans yang diletakkan di antara tumpukan pakaian di bagian atas dan bawah koper.

“Pola pengemasan ini diduga sengaja digunakan untuk menghindari deteksi petugas di bandara,” tambah Zaky.

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan 20 bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat 5.095 gram. AH langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil tes urine, AH terbukti positif menggunakan narkoba. Sementara itu, uji laboratorium terhadap serbuk kristal putih yang ditemukan dalam kopernya menunjukkan hasil positif mengandung narkotika golongan I jenis methamphetamine.

Kini, AH tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Aparat berwenang terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:34 WIB

Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana

Berita Terbaru