Aniaya Tiga Anak di Bawah Umur, Sekuriti Botania II Batam Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekuriti botania II yang ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, saat menjalani pemeriksaan, Kamis (13/2/2025). Matapedia6.com/Dok Polda Kepri

Sekuriti botania II yang ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, saat menjalani pemeriksaan, Kamis (13/2/2025). Matapedia6.com/Dok Polda Kepri

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang sekuriti di kawasan Ruko Botania II, Kota Batam, ditangkap oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri setelah melakukan penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/2/2025), dan pelaku langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka, membenarkan penahanan tersebut. “Malam hari setelah selesai dimintai keterangan, pelaku langsung kami tahan,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/2/2025) pagi. Tiga anak berinisial Li (14), Ri (14), dan Ar (14), yang tinggal tidak jauh dari lokasi, awalnya berniat olahraga pagi di sekitar MB2 Batam Centre.

Mereka sempat membeli minuman di minimarket sebelum berjalan menuju kawasan ruko yang mulai ramai dengan aktivitas pedagang.

Saat berjalan bersama, salah satu dari mereka, Ri, menemukan galon kosong di teras ruko dan memukulnya beberapa kali.

Tindakan ini menarik perhatian seorang sekuriti berinisial Ca, yang langsung meneriaki mereka sebagai pencuri.

Sang sekuriti, yang mengaku terpancing emosi karena adanya laporan pencurian tabung gas di kawasan tersebut, langsung menangkap ketiga anak tersebut.

Mereka kemudian dibawa ke pos sekuriti dan mengalami tindakan kekerasan.

Ketua Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Daerah Indonesia (PKPAID), Eri Syahrial, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban, mereka tidak hanya dituduh mencuri tetapi juga disekap di pos sekuriti.

“Korban mengaku dipukul dengan tongkat sekuriti dan ikat pinggang. Mereka disekap sekitar 30 menit sebelum akhirnya disuruh pulang,” ujar Eri.

Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Kepri.

Eri memastikan pihaknya akan mendampingi kasus ini hingga tuntas.

Polda Kepri bergerak cepat setelah menerima laporan. Kombes Pol Ade Mulyana, Dirkrimum Polda Kepri, memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius.

“Subdit IV sudah menangani, dan penyelidikan masih terus dikembangkan,” katanya.

Sementara itu, AKBP Andyka menegaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Dia mengaku terpancing emosi karena korban sempat berlari saat didekati. Namun, kekerasan tetap tidak dibenarkan,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polda Kepri, sementara keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh
Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap
Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem
Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13 WIB

Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:20 WIB

Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:50 WIB

Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Berita Terbaru