Kejari Batam Tangkap Buronan Kasus KDRT Setelah 8 Tahun Buron

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan kasus KDR dijebloskan ke Rutan Batam. Foto:Dok/Intelijen Kejari Batam

Buronan kasus KDR dijebloskan ke Rutan Batam. Foto:Dok/Intelijen Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam serta Kejaksaan Gunung Sitoli berhasil menangkap buronan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Buronan itu bernama Ir Nurbatias ditangkap di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Senin (24/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi Nurbatias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam selama 8 tahun.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA)RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016, yang menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan atas tindak pidana KDRT,” ujarnya melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Tiyan Andesta dalam keterangan, Rabu (26/2/2025).

Kasna menyebutkan bahwa MA menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Nurbatias. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Nurbatias menghilang dan tidak memenuhi kewajiban hukumnya.

Selama pelarian pria berusia 63 tahun itu bersembunyi di Nias Barat. Belakangan pelarian pun kandas hingga diamankan tanpa perlawanan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua. 

“Terpidana warga Tiban Baru, saat diamankan bersikap kooperatif,” sebut dia.

Setelah proses pengamanan di Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, ia dibawa ke Batam dan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam untuk menjalani hukuman.

Berkaca dalam kasus ini, Kasna mengimbau kepada buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri, memastikan tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang masih bersembunyi.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari
Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja
Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim
Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang Tunai Rp1,3 Miliar
Babak Baru Kasus di Playgroup Djuwita Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Parkir Berhari-hari di Ruko Dekat Hotel Kaliban, Motor Tak Bertuan Diamankan Polsek Batam Kota

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:46 WIB

Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:23 WIB

Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Senin, 6 Juli 2026 - 14:52 WIB

WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:20 WIB

Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:18 WIB

Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim

Berita Terbaru