Satu Pelaku Perampasan Gelang Pengendara di Bengkong Ditangkap, Satu Masih Buron

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satu pelaku perampasan gelang emas milik pengendara motor di Bengkong saat dihadirkan kehadapan media, sementara satu orang lainnya masih Buron, Kamis (27/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

Satu pelaku perampasan gelang emas milik pengendara motor di Bengkong saat dihadirkan kehadapan media, sementara satu orang lainnya masih Buron, Kamis (27/2/2025). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Warga Bengkong Laut dibuat heboh oleh aksi perampasan gelang emas milik seorang pengendara motor di Gang Kantor Camat Bengkong, Minggu (23/2/2025) sore.

Salah satu pelaku, Ari Febri Syaputra, akhirnya berhasil ditangkap warga setelah aksi kejar-kejaran dramatis. Namun, rekannya, Sapta Aji, berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Ari yang berperan sebagai pengemudi sepeda motor Honda Sonic dalam aksi tersebut, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat dihadirkan ke hadapan media, wajahnya penuh lebam akibat amukan massa. Ia hanya bisa tertunduk diam dengan kelopak mata membiru dan luka di beberapa bagian wajahnya.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Ari berdalih bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan aksi kejahatan, dan ia nekat ikut karena diajak oleh Sapta Aji.

“Baru pertama kali, Bang. Saya belum pernah mencuri sebelumnya,” ucapnya lirih.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya masih memburu Sapta Aji. Sementara itu, gelang emas hasil rampasan masih dibawa kabur oleh pelaku yang melarikan diri.

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Barang bukti yang berhasil kami amankan saat ini adalah sepeda motor Honda Sonic yang digunakan dalam aksi kejahatan ini,” ujar Marihot.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan Sapta Aji.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis

Berita Terbaru