Penadah Masih Buron, Kasus Pembobolan Rumah Mewah di Bengkong Terungkap

Senin, 10 Maret 2025 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polisi terus memburu Morgan alias Gendut, penadah sekaligus pelaku dalam kasus pembobolan rumah mewah di Perumahan Winner Millennium Mansion, Bengkong, Batam.

Aksi pencurian ini terjadi pada 29 Januari 2025 dan melibatkan dua pelaku yang telah berhasil ditangkap, yakni Irwansyah dan Yong Tony.

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim, Pitu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa Morgan diduga telah melarikan diri dari Batam.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang curian ini. Dia bukan hanya menampung hasil curian, tetapi juga terlibat langsung dalam pencurian,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

Yang menarik, aksi kejahatan ini tidak dilakukan sekali, melainkan dua kali dalam kurun waktu beberapa hari, pada 29 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Irwansyah dan Tony pertama kali membobol rumah yang sedang kosong.

Mereka berhasil menggondol barang berharga, termasuk tas bermerek, dompet, emas, dan ponsel.

Merasa masih ada harta yang bisa diambil, keduanya kembali ke rumah tersebut pada 1 Februari 2025 bersama Morgan. Namun, kali ini mereka tidak menemukan barang berharga lagi.

Aksi mereka terbongkar setelah pemilik rumah, Juliana, yang sedang berada di Tanjungpinang, mengecek rekaman CCTV melalui ponselnya. Ia melihat para pelaku masuk ke rumah dengan cara membongkar kunci.

Saat kembali ke rumah pada 3 Februari 2025, Juliana mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan langsung melapor ke Polsek Bengkong.

Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, polisi bergerak cepat. Pada hari yang sama, Irwansyah dan Yong Tony berhasil ditangkap di tempat tinggal mereka di daerah Bengkong.

“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui telah mengambil barang milik korban dengan total nilai Rp 64 juta,” kata Marihot.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Tas Wanita merek Balenciaga warna hitam, Tas Wanita warna hitam lainnya

Dompet Wanita merek Prada warna hitam, Dompet Wanita merek MK warna pink

Dua unit mobil rental Toyota Avanza yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih terus memburu Morgan alias Gendut, yang kini berstatus buron.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Marihot.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru