Imigrasi Batam Periksa 12 Perusahaan Asing, 26 WNA Terindikasi Melanggar Keimigrasian

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

26 WNA yang diamankan Imigrasi karena melanggar Keimigrasian. Foto:Dok/Imigrasi Batam

26 WNA yang diamankan Imigrasi karena melanggar Keimigrasian. Foto:Dok/Imigrasi Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan hasil Operasi Wira Waspada yang dilakukan pada 11-12 Maret 2025 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam operasi tersebut, 12 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) diperiksa karena terdaftar dalam daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Imigrasi menargetkan pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) yang dijamin oleh perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa operasi ini melibatkan berbagai metode pengawasan, seperti pemeriksaan dokumen dan inspeksi mendadak, guna memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam pemeriksaan ini, ditemukan 12 perusahaan yang diusulkan pencabutan NIB-nya, dengan beberapa perusahaan menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut,” ujarnya di Batam, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, 26 orang asing dari 12 perusahaan PMA yang diperiksa, ditemukan melanggar ketentuan keimigrasian. Sebanyak 13 orang yang masih berada di Indonesia akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian, sementara 9 orang yang berada di luar negeri akan dibatalkan izin tinggalnya.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam konferensi pers di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (13/3).

“Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain perusahaan yang tidak memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar, perusahaan fiktif, serta WNA yang bekerja dengan izin tinggal yang tidak sesuai,” ungkap dia.

Ia menyebut, delapan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Salah satunya adalah seorang warga negara Austria yang diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal.

“Serta sejumlah warga negara Tiongkok yang bekerja di perusahaan dengan izin tinggal kunjungan,” katanya.

Di tempat yang sama Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian.

“Ini untuk memastikan hanya WNA yang memenuhi syarat yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Pelanggar aturan diancam dengan hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” tuturnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Dari Batam untuk Veddira, Merawat Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste
Polda Kepri Intensifkan Patroli Malam di Batam, Sasar Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Dari Ketahanan Keluarga hingga Aksi Sosial, Ini Pesan Kapolda Kepri di HKGB ke-74
Kapolda Kepri Ajak IKTD Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Empat Personel Polda Kepri Diduga Terseret Kasus Etomidate, Kapolda Tegaskan Tak Ada Toleransi
Polda Kepri Ungkap 3 Kasus Pengiriman PMI Ilegal, 6 Orang Jadi Tersangka
Dari Panggung Literasi hingga Hari Guru, MTsN 1 Batam Siapkan Ruang Ekspresi bagi Siswa
Kenalkan Sistem Pemasyarakatan, Rutan Batam Ajak Siswa Belajar Langsung

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:04 WIB

Dari Batam untuk Veddira, Merawat Persahabatan Indonesia dan Timor-Leste

Minggu, 1 November 2026 - 13:02 WIB

Polda Kepri Intensifkan Patroli Malam di Batam, Sasar Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Dari Ketahanan Keluarga hingga Aksi Sosial, Ini Pesan Kapolda Kepri di HKGB ke-74

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Kapolda Kepri Ajak IKTD Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Empat Personel Polda Kepri Diduga Terseret Kasus Etomidate, Kapolda Tegaskan Tak Ada Toleransi

Berita Terbaru