MA Kabulkan Kasasi OJK, Izin Usaha Kresna Life Resmi Dicabut

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi OJK terkait gugatan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Keputusan kasasi ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK.

“Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life dinyatakan sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025) kemarin.

Pencabutan izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 dilakukan karena perusahaan tersebut gagal memenuhi rasio solvabilitas yang ditetapkan dan tidak dapat menutup defisit keuangan dengan setoran modal dari pemegang saham pengendali maupun calon investor.

“Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian lebih besar dan mencegah kerugian bagi calon konsumen baru,” katanya.

Dengan adanya putusan MA ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis Kresna Life akan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengutamakan prinsip perlindungan konsumen.

Ismail menambahkan, OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Redaksi

Berita Terkait

Telkom Gelar Culture Festival 2025: Perkuat Kolaborasi dan Budaya Sadar Keamanan Siber
Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Pihak Utama di Sektor IAKD
Keluarga Korban KM Barcelona Padati Pelabuhan Manado, Tangis dan Kepanikan Pecah
KM Barcelona Terbakar di Perairan Minahasa Utara, Angkut 280 Penumpang
Menteri Imipas Tinjau Layanan Imigrasi Bandung, Wacanakan Relokasi Kantor Akibat Proyek Flyover
OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Sektor PPDP
Satgas PASTI Hentikan Usaha Bodong Berkedok Omnicom Group
OJK Perkuat Pengawasan Manajer Investasi lewat Aturan Baru tentang Manajemen Risiko dan Penilaian Kesehatan

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:24 WIB

Telkom Gelar Culture Festival 2025: Perkuat Kolaborasi dan Budaya Sadar Keamanan Siber

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:36 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Pihak Utama di Sektor IAKD

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:15 WIB

Keluarga Korban KM Barcelona Padati Pelabuhan Manado, Tangis dan Kepanikan Pecah

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:27 WIB

KM Barcelona Terbakar di Perairan Minahasa Utara, Angkut 280 Penumpang

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:52 WIB

Menteri Imipas Tinjau Layanan Imigrasi Bandung, Wacanakan Relokasi Kantor Akibat Proyek Flyover

Berita Terbaru