MA Kabulkan Kasasi OJK, Izin Usaha Kresna Life Resmi Dicabut

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi OJK terkait gugatan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Keputusan kasasi ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK.

“Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life dinyatakan sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025) kemarin.

Pencabutan izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 dilakukan karena perusahaan tersebut gagal memenuhi rasio solvabilitas yang ditetapkan dan tidak dapat menutup defisit keuangan dengan setoran modal dari pemegang saham pengendali maupun calon investor.

“Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian lebih besar dan mencegah kerugian bagi calon konsumen baru,” katanya.

Dengan adanya putusan MA ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

OJK juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis Kresna Life akan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengutamakan prinsip perlindungan konsumen.

Ismail menambahkan, OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Redaksi

Berita Terkait

Bareskrim Tangkap Basri DPO Kasus Narkoba di Kelab Malam Batam yang Buronan ke Malaysia
OJK Perkuat Literasi Keuangan 3.500 Pramuka di Jambore Nasional XII 2026
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, OJK Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pasar Komoditas
Telkom Tampilkan OCA Berbasis AI untuk Perkuat Layanan Pelanggan di DTI-CX 2026
Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Hadapi Ancaman Komputasi Kuantum
Investor Pasar Modal Tembus 30,27 Juta, OJK Perkuat Integritas dan Luncurkan ETF Emas
OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur
OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Bareskrim Tangkap Basri DPO Kasus Narkoba di Kelab Malam Batam yang Buronan ke Malaysia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:21 WIB

OJK Perkuat Literasi Keuangan 3.500 Pramuka di Jambore Nasional XII 2026

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, OJK Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pasar Komoditas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Telkom Tampilkan OCA Berbasis AI untuk Perkuat Layanan Pelanggan di DTI-CX 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Hadapi Ancaman Komputasi Kuantum

Berita Terbaru