Empat Pelaku Pengeroyokan Anak Anggota DPRD Kepri di Hadapkan ke Publik

Jumat, 5 Januari 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, saat berbincang dengan para tersangka pengeroyokan anak Anggota DPRD Kepri, saat ekspos kasus di Polresta Barelang, Jumat (5/1/2024)
Matapedia6.com/ Dok Polresta

Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, saat berbincang dengan para tersangka pengeroyokan anak Anggota DPRD Kepri, saat ekspos kasus di Polresta Barelang, Jumat (5/1/2024) Matapedia6.com/ Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Empat pelaku pengeroyokan anak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri dihadapkan ke Muka umum saat jumpa pers di Polresta Barelang, Jumat (5/1/2024).

Sebelumnya pada 1 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 01:00WIB. RAT anak dari Nyanyang Harris Pratamura Anggota DPRD Provinsi Kepri dikeroyok di salah satu Kafe kawasan Tiban, Sekupang, Kota Batam.

Pada malam kejadian seleb tiktok berinisial SM sedang mengisi acara menjadi guest star malam pergantian tahun baru di kafe tersebut, tak lama setelah pergantian tahun terjadi keributan.

Dimana RAT dikeroyok oleh sejumlah remaja, saat itu juga SM yang mengisi acara turut melakukan pengeroyokan terhadap anak anggota dewan tersebut.

RAT yang diketahui masih anak dibawah umur dan duduk dikelas 10 SMK babak belum setelah dikeroyok oleh sekelompok orang. Dari hasil visum, RAT mengalami luka dibagian bibir.

Atas kejadian tersebut orangtua RAT langsung membuat laporan ke Polresta Barelang.

Setelah Polisi menerima laporan, Unitreskrim Polresta Barelang langsung melakukan pengejaran dan mengamankan empat pelaku pengeroyokan yakni SMN (oknum seleb tiktok), AD, RSP, dan DJ.

Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan kronologis kejadian dimana pada Senin 1 januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terjadi pengeroyokan yang dilaporkan oleh orangtua korban.

Dari keterangan orangtua korban para pelaku membawa korban ke teras selanjutnya meninju wajah, menendang ke arah perut dan kepala korban sebanyak 1 kali.

Akibat kejadian tersebut korban RA mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit.

Moch Dwi Ramadhanto mengatakan hal tersebut berawal saat pelaku dan korban bersinggungan kemudian terjadi percekcokan dan pertikaian di lanjutkan di luar teras cafe.

Dia juga mengatakan ke empat pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 helai kaos berwarna putih bertuliskan brains gland, 1 helai celana pendek basket berwana biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS. Awal Bros Batam.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan sementara tersangka di jerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Penulis: luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru