Cemburu Buta Berujung Petaka: Seorang Pria Aniaya Kekasih di Kamar Indekos di Batam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat diamankan Polsek Batu Ampar beberapa hari lalu. Foto:Dok/Polsek

Terduga pelaku saat diamankan Polsek Batu Ampar beberapa hari lalu. Foto:Dok/Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM- Seorang pria berinisial TI (41) warga Batam ditangkap polisi setelah diduga menganiaya kekasihnya sendiri berinisial WS (28) karena cemburu. TI ditangkap di Perumahan Muka Kuning Indah pada Rabu, 9 April 2025.

Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah,   menjelaskan bahwa kedua pasangan itu terlibat cekcok mulut di kamar indekos kawasan Kecamatan Batu Ampar Jumat, 28 Maret 2025 hingga berujung kekerasan.

“Pelaku memukul wajah korban dua kali dan menginjaknya sebanyak tiga kali sebelum meninggalkan lokasi,” ujarnya melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Muhammad Brata Ul Usna dikutip dalam siaran pers baru-baru ini.

Akibatnya, WS mengalami luka serius di wajah, kepala, dan tangan. Korban segera melapor ke polisi setelah melakukan visum.

“Tim Opsnal Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi lapangan,” imbuhnya.

Kini, terduga pelaku ditahan di Polsek Batu Ampar bersama barang bukti visum et repertum. Ia pun dijerat  pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai
Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran
Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:53 WIB

OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:50 WIB

Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Senin, 23 Maret 2026 - 22:45 WIB

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Berita Terbaru

Warga saat mengamankan anak yangembawa motor warga Mansang kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (24/3/2026). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Rabu, 25 Mar 2026 - 21:50 WIB