MATAPEDIA6.com, BATAM- Seorang pria berinisial TI (41) warga Batam ditangkap polisi setelah diduga menganiaya kekasihnya sendiri berinisial WS (28) karena cemburu. TI ditangkap di Perumahan Muka Kuning Indah pada Rabu, 9 April 2025.
Kapolsek Batu Ampar, AKP Amru Abdullah, menjelaskan bahwa kedua pasangan itu terlibat cekcok mulut di kamar indekos kawasan Kecamatan Batu Ampar Jumat, 28 Maret 2025 hingga berujung kekerasan.
“Pelaku memukul wajah korban dua kali dan menginjaknya sebanyak tiga kali sebelum meninggalkan lokasi,” ujarnya melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Muhammad Brata Ul Usna dikutip dalam siaran pers baru-baru ini.
Akibatnya, WS mengalami luka serius di wajah, kepala, dan tangan. Korban segera melapor ke polisi setelah melakukan visum.
“Tim Opsnal Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi lapangan,” imbuhnya.
Kini, terduga pelaku ditahan di Polsek Batu Ampar bersama barang bukti visum et repertum. Ia pun dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Penulis:Rega|Editor:Miezon