Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2,1 Kilogram Ganja Kering

Jumat, 5 Januari 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan 2,1 kilogram ganja kering hasil pengungkapan kasus pada 24 Desember 2023 lalu, Jumat (5/1/2024)
Matapedia6.com/Dok Humas Pold

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan 2,1 kilogram ganja kering hasil pengungkapan kasus pada 24 Desember 2023 lalu, Jumat (5/1/2024) Matapedia6.com/Dok Humas Pold

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan narkotika jenis ganja seberat 2,1 kilogram, hasil pengungkapan kasus pada 24 Desember 2023 lalu. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Kepri, Jumat (5/1/2024).

Barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 24 Desember 2023 lalu dengan dua orang tersangka yakni MI Alias B dan RYA Alias R.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin saat pemusnahan narkotia menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkotika tersebut dimana pengungkapan dilaksanakan setelah Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

“Barang haram ini didatangkan dari Medan menggunakan jasa pengiriman Tiki,” kata Komaruddin.

Dia menjelaskan setalah anggota mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada narkotika yang dikirim dari Medan dan akan diserahkan kepada penerima Barang di Batam, anggota Ditresnarkoba melakukan pengawalan dari jarak jauh.

Penerima barang yakni MI Alias B menerima kiriman tersebut di depan PT. Cahaya Samudra Shipyard, Sekupang Batam.

Anggota langsung melakukan penangkapan dan saat paket yang diterima MI dibuka, ditemukan didalamnya dua bungkus plastik yang berisikan daun kering diduga Ganja seberat 1,9 gram.

Kasu

Kasubdit 1 Ditresnarkoba bersama kepala BPOM dan Bidhumas Polda Kepri menunjukkan barang bukti ganja kering. Matapedia6.com/ Dok Humas Polda Kepr

“Kita mengamankan MI. Selanjutnya kita melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan kita mengamankan RYA Alias R di rumahnya di perumahan Griya Surya Kharisma ,” kata Komarudin.

Di rumah RYA Alias R Polisi menyita barang bukti narkotika berupa batang ganja kering seberat 228 gram.” Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti narkotika berupa ganja kering seberat 2,2 kilogram.

Pemusnahan barang bukti disaksikan kedua tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

Sementara kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Penulis: luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu
Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota
Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret Sadis di Kota Batam, Korban Wanita Luka Parah Diseret di Aspal
Anak Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu di Karimun

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:29 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berita Terbaru