Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2,1 Kilogram Ganja Kering

Jumat, 5 Januari 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan 2,1 kilogram ganja kering hasil pengungkapan kasus pada 24 Desember 2023 lalu, Jumat (5/1/2024)
Matapedia6.com/Dok Humas Pold

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan 2,1 kilogram ganja kering hasil pengungkapan kasus pada 24 Desember 2023 lalu, Jumat (5/1/2024) Matapedia6.com/Dok Humas Pold

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan narkotika jenis ganja seberat 2,1 kilogram, hasil pengungkapan kasus pada 24 Desember 2023 lalu. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Kepri, Jumat (5/1/2024).

Barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 24 Desember 2023 lalu dengan dua orang tersangka yakni MI Alias B dan RYA Alias R.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin saat pemusnahan narkotia menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkotika tersebut dimana pengungkapan dilaksanakan setelah Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

“Barang haram ini didatangkan dari Medan menggunakan jasa pengiriman Tiki,” kata Komaruddin.

Dia menjelaskan setalah anggota mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada narkotika yang dikirim dari Medan dan akan diserahkan kepada penerima Barang di Batam, anggota Ditresnarkoba melakukan pengawalan dari jarak jauh.

Penerima barang yakni MI Alias B menerima kiriman tersebut di depan PT. Cahaya Samudra Shipyard, Sekupang Batam.

Anggota langsung melakukan penangkapan dan saat paket yang diterima MI dibuka, ditemukan didalamnya dua bungkus plastik yang berisikan daun kering diduga Ganja seberat 1,9 gram.

Kasu

Kasubdit 1 Ditresnarkoba bersama kepala BPOM dan Bidhumas Polda Kepri menunjukkan barang bukti ganja kering. Matapedia6.com/ Dok Humas Polda Kepr

“Kita mengamankan MI. Selanjutnya kita melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan kita mengamankan RYA Alias R di rumahnya di perumahan Griya Surya Kharisma ,” kata Komarudin.

Di rumah RYA Alias R Polisi menyita barang bukti narkotika berupa batang ganja kering seberat 228 gram.” Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti narkotika berupa ganja kering seberat 2,2 kilogram.

Pemusnahan barang bukti disaksikan kedua tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

Sementara kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Penulis: luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB