MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, masih terus bergulir di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.
Meskipun sejumlah langkah penyidikan intensif telah dilakukan, termasuk memeriksa 75 saksi dan menggeledah beberapa lokasi strategis, hingga kini polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menegaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi tambahan sebelum mengambil langkah lebih lanjut menuju gelar perkara dan penetapan tersangka.
“Sampai saat ini kasusnya masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari saksi-saksi. Kami masih ada beberapa pemeriksaan lanjutan sebelum bisa menetapkan tersangka,” ujar Silvester, Senin (14/4/2025).
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus telah melakukan penggeledahan di beberapa titik penting, termasuk ruang kerja Pusat Perencanaan dan Pengembangan Strategis (Pusrenpros) serta ruang Bagian Layanan Pengadaan di Kantor BP Batam pada Rabu (19/3/2025).
Tidak hanya di kantor BP Batam, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi perumahan elit, yakni Perumahan Sukajadi dan Rajawali Bandara, yang diyakini berkaitan erat dengan proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti yang sah, guna mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar,” jelas Pandra.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan melibatkan sejumlah ahli untuk menganalisa data, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang akan membantu menghitung potensi kerugian negara akibat proyek tersebut.
Meski penyidikan berjalan intensif, Pandra menegaskan bahwa hingga kini belum ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka atau dikenakan penahanan. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh spekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau seluruh pihak mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap kebocoran anggaran negara dalam proses pembangunan, sejalan dengan visi penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Penulis: Luci |Editor: Meizon