Pelaku Jambret di Nagoya Diringkus, Satu Buron

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku jambret dihadirkan saat doorstop di Polresta Barelang, Rabu (7/5/2025) Matapedia6.com/Luci

Pelaku jambret dihadirkan saat doorstop di Polresta Barelang, Rabu (7/5/2025) Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satu dari dua pelaku jambret yang beraksi di sekitar Hotel Planet Holiday, Batu Ampar, Kota Batam, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang.

Pelaku berinisial J dibekuk di sebuah kos-kosan kawasan Batu Ampar pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial JA masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar buron polisi.

Keduanya diketahui melakukan aksi penjambretan terhadap seorang wanita pada Kamis (1/5/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah mengintai korban di jalanan sepi dekat Hotel Planet Holiday.

Saat melihat korban melintas, keduanya langsung merampas tas korban yang berisi barang-barang berharga.

“Dari hasil penyidikan sementara, pelaku yang berhasil kami amankan berperan sebagai joki motor. Sementara pelaku utama yang mengemudikan sepeda motor masih dalam pengejaran,” ujar Zaenal dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sebuah tas yang berisi satu unit ponsel Samsung Galaxy A70, uang tunai sebesar Rp1 juta, serta sejumlah dokumen penting milik korban.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan, pelaku juga diketahui pernah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Batam Kota.

Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami terus memburu satu pelaku lainnya dan berharap masyarakat dapat segera melapor apabila mengetahui keberadaannya,” tambah Zaenal.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru