MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Batam.
Dua orang pelaku berinisial AI dan FA ditangkap dalam operasi yang digelar pada Sabtu (3/5/2025) lalu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Bengkong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Subdit I Ditresnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan AI yang saat itu tengah menunggu untuk bertransaksi.
“Dari tangan AI, kami tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, setelah memeriksa isi ponsel yang disita, kami menemukan bukti kuat bahwa AI berperan sebagai kurir dan perantara,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komaruddin, Rabu (14/5/2025).
Hasil pengembangan mengarah pada FA, yang kemudian ditangkap di kawasan Batam Kota. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 66,97 gram sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu dompet abu-abu, plastik bening, satu timbangan digital warna hitam, tas selempang hitam bermerek Sport, serta dua unit ponsel masing-masing merek Realme dan Oppo A78.
“FA diduga sebagai pengendali barang. Saat ini keduanya sudah kami tahan, dan kami masih mendalami asal-usul sabu yang mereka edarkan,” tambah Komaruddin.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika di wilayah Kepulauan Riau, dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Penulis: Luci |Editor: Meizon