Polda Kepri Cetak Sejarah, Bongkar Kasus Korupsi Proyek di Batu Ampar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora saat konferensi pers penetapan tersangka pegawai BP Batam, Rabu (1/10/2025). Mataledia6.com/Dok Humas Polda

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora saat konferensi pers penetapan tersangka pegawai BP Batam, Rabu (1/10/2025). Mataledia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Untuk pertama kalinya sejak berdiri, seorang pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Polda Kepri unjuk gigi dengan menetapkan AMU, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, sebagai tersangka bersama enam pihak lainnya.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menyebut penetapan ini merupakan tonggak sejarah, karena sebelumnya belum pernah ada pegawai atau pejabat BP Batam yang dijerat hukum meski beberapa kali dilaporkan.

“Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen kami memberantas korupsi. Penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (1/10/2025).

Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar itu gagal diselesaikan tepat waktu. Kontrak yang seharusnya rampung November 2022, diputus pada Mei 2023, meski pembayaran kepada penyedia sudah mencapai Rp63,6 miliar.

Baca juga: BP Batam Gagas Kolam Retensi Berkonsep Eco Park untuk Atasi Banjir

Audit investigatif BPK RI menemukan kerugian negara hingga Rp30,6 miliar akibat laporan fiktif pengerjaan, mark up volume pekerjaan, serta bocornya data rahasia lelang yang dijual konsultan kepada penyedia jasa.

Dalam kasus ini sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya AMU pejabat pembuat Komitmen PPK BP Batam, IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR), IMS, Komisaris PT ITR, ASA, Direktur Utama PT MUS, AHA, Direktur Utama PT DRB, IRS, Konsultan Perencana, dan NVU, bagian dari KSO penyedia.

Para tersangka ditangkap di Jakarta, Bali, dan Batam, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk diperiksa. Saat ini seluruhnya ditahan di Rutan Polda Kepri.

Penyidik menyita 74 barang bukti berupa dokumen kontrak, laporan bulanan, pencairan anggaran, perangkat elektronik, serta sejumlah aset seperti Emas 68,89 gram, Logam mulia 85 gram, Uang tunai Rp212,7 juta dan 1.350 dolar Singapura

Saat ini Polda Kepri juga masih menelusuri aset lain untuk pemulihan kerugian negara.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora menjelaskan penyidikan sudah berjalan sejak Mei 2024 berdasarkan laporan masyarakat. Puluhan saksi telah diperiksa dari unsur pemerintah, penyedia, hingga tenaga ahli.

Baca juga: BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan, Dorong Peningkatan Partisipasi Publik

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, denda Rp 1 miliar, serta perampasan aset.

“Penyidikan masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan,” ujar Silvester.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru