Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komplotan pelaku hipnotis jaringan internasional yang berhasil ditangkap Polresta Barelang, dihadirkan saat ekspos di loby utama Polresta Barelang, Selasa (23/9/2025). Matapedia6.com/Dok Humas

Komplotan pelaku hipnotis jaringan internasional yang berhasil ditangkap Polresta Barelang, dihadirkan saat ekspos di loby utama Polresta Barelang, Selasa (23/9/2025). Matapedia6.com/Dok Humas

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus hipnotis yang melibatkan warga negara asing (WNA). Dari enam orang pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan warga Tiongkok.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus di Lobi Utama Polresta Barelang, Selasa (23/9/2025)menjelaskan, kasus bermula dari laporan seorang warga pada 15 September 2025 lalu di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Setelah menerima laporan, tim Jatanras Satreskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan enam orang tersangka di sebuah hotel kawasan Nongsa pada 18 September 2025,” ujar Fadli.

Enam tersangka yang diamankan berinisial CS (58), WM (49), LM (62), A (43), TLP (62), dan DS (37). Mereka diduga menipu korban berinisial SH (65), warga Bengkong, dengan kerugian mencapai Rp127,9 juta.

Kasus ini terbilang unik sekaligus licik. Para pelaku berpura-pura menanyakan lokasi pengobatan akupuntur. Korban kemudian diajak masuk ke dalam mobil pelaku yang sudah disiapkan.

Baca juga: Mendagri Rakor Pemerintahan se-Sumatera di Batam, Ingatkan Kepala Daerah Jaga Khamtibmas

Di dalam mobil, korban ditakut-takuti dengan ramalan musibah besar yang akan menimpa dirinya dan anaknya.

Panik dan takut, korban diminta mengambil uang tunai serta perhiasan untuk “didoakan”.

Namun, saat proses doa, barang berharga korban yang dimasukkan ke plastik hitam ditukar dengan plastik lain berisi dua botol air mineral, dua bungkus garam, dan satu pak tisu.

Korban baru menyadari telah ditipu setelah keluarganya membuka plastik tersebut di rumah.

Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu All New Xenia BP 1609 FR yang digunakan pelaku, uang tunai Rp28,4 juta, dua lembar SGD 100, tiga lembar SGD 50, serta RM 470. Selain itu, turut diamankan plastik hitam, air mineral, garam, dan tisu yang dipakai untuk mengelabui korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengungkapkan para tersangka bukan pemain baru.

Mereka diketahui pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Bintan sebanyak dua kali.

“Ini menjadi bukti bahwa jaringan mereka cukup terorganisir dan lintas wilayah, bahkan melibatkan WNA,” jelasnya.

Baca juga: KLHK Dalami Dugaan Impor Limbah Berbahaya di Batam

Wakapolresta Barelang menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama dengan modus hipnotis yang kerap menyasar warga lanjut usia.

“Polresta Barelang berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kejahatan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fadli Agus.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru