Pemprov Kepri Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli hingga November 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UPT Samsat Batam Center Patrick dan Sekretaris Bapenda Kepri, Sudianto di Graha Kepri, Senin (30/6/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

Kepala UPT Samsat Batam Center Patrick dan Sekretaris Bapenda Kepri, Sudianto di Graha Kepri, Senin (30/6/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 1 Juli hingga 15 November 2025.

Program yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025 ini menyasar pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus menjadi peluang untuk kembali tertib administrasi tanpa terbebani denda.

“Pemutihan ini khusus untuk PKB dan berlaku satu tahun. Setelah itu, tidak akan diperpanjang. Ini bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-79,” ungkap Sekretaris Bapenda Kepri, Sudianto pada wartawan di Graha Kepri, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan, Bapenda Kepri memberikan potongan pajak berdasarkan usia kendaraan. Untuk kendaraan aktif tanpa tunggakan, tersedia diskon 2 persen pada tahun pajak 2025. Sedangkan untuk tunggakan, potongan bersifat progresif: Tahun 2024: 10% Tahun 2023: 20% Tahun 2022: 30% Tahun 2021: 40% Tahun 2020: 50% Tahun 2019 ke bawah: 100%.

Selain pengurangan pokok pajak, pemerintah juga menghapus 100 persen sanksi administrasi (denda) PKB, denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

“Ini bentuk perhatian terhadap kondisi ekonomi warga. Kami ingin mendorong kepatuhan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Sudianto.

Program ini juga ditargetkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri.

Layanan pemutihan tersedia di 10 UPT Samsat: Batam Center, Batu Aji, Karimun, Kijang, Tanjungpinang, Tanjung Uban, Natuna, Anambas, Lingga, dan Tanjung Batu.

Kepala UPT Samsat Batam Center, Patrick, menegaskan syarat yang dibutuhkan tetap sama seperti proses pembayaran pajak biasa.

“Cukup bawa KTP, STNK, dan BPKB. Semua Samsat siap melayani,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini mulai hari pertama. “Silakan datang mulai besok. Kami sudah siap menyambut warga yang ingin melunasi tunggakan tanpa beban denda,” tegas Patrick.

“Lebih baik datang lebih awal ke Samsat terdekat. Hindari antrean di hari-hari terakhir,” tambah dia lagi.

Bapenda juga berkolaborasi dengan Satlantas Polda Kepri demi memastikan pelaksanaan program berjalan lancar.

Program ini mencerminkan komitmen Pemprov Kepri dalam memulihkan ekonomi pasca pandemi serta menekan angka kendaraan tak patuh pajak.

“Tingkat kepatuhan masih rendah, terutama kendaraan yang menunggak lebih dari tiga tahun. Ini cara persuasif kami agar masyarakat kembali taat,” timpal Sudianto.

Kasubdit Pengembangan Bapenda Kepri, Eka Kodya Putra, menyebut, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kepri masih bervariasi, antara 60 hingga 80 persen tergantung wilayah.

“Sementara kendaraan dalam proses balik nama hanya berkontribusi sekitar 3,9 persen terhadap total potensi pajak kendaraan,” tuturnya.

 

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

DPRD Batam Bahas Tiga Agenda Krusial, Pansus Pendidikan Dapat Perpanjangan 30 Hari
Ribuan Siswa Gagal Lolos SPMB, Orangtua Berharap Pemerintah Berikan Kebijakan
PLN Batam Luncurkan Layanan Platinum, Industri Kini Nikmati Listrik Tanpa Gangguan
Boombastic Salurkan Ratusan Sembako ke Warga Batam, Bukti Kepedulian di Balik Gemerlap Hiburan
Pemko Batam Bongkar 745 Reklame Liar, Titik Awal di Simpang Mega Mall
3 Korban Long Boat Tenggelam di Selat Nenek Ditemukan Meninggal Dunia
Warga Batam Bisa Berobat Cukup Tunjukkan KTP
Warga Tembesi Bengkel Peringati Malam Satu Suro, Kolaborasi Harmonis Doa dan Budaya

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:31 WIB

DPRD Batam Bahas Tiga Agenda Krusial, Pansus Pendidikan Dapat Perpanjangan 30 Hari

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:29 WIB

Pemprov Kepri Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli hingga November 2025

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:52 WIB

PLN Batam Luncurkan Layanan Platinum, Industri Kini Nikmati Listrik Tanpa Gangguan

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:37 WIB

Boombastic Salurkan Ratusan Sembako ke Warga Batam, Bukti Kepedulian di Balik Gemerlap Hiburan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:59 WIB

Pemko Batam Bongkar 745 Reklame Liar, Titik Awal di Simpang Mega Mall

Berita Terbaru