Polresta Barelang Musnahkan Narkoba Lebih dari 1 Kilogram

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat melakukan pemusnahan Narkotika jenis sabu melalui mesin khusus yang didatangkan dari Kantor BNNP Kepri, Jumat (11/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta Barelang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat melakukan pemusnahan Narkotika jenis sabu melalui mesin khusus yang didatangkan dari Kantor BNNP Kepri, Jumat (11/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkotika di Batam. Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus besar, dengan total berat lebih dari 1 kilogram.

Pemusnahan ini berlangsung pukul 10.00 WIB di lobi Mapolresta Barelang, dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, dan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sabu1.011,89 gram, Ganja 63,77 gram, dan Ekstasi 79 butir (33,01 gram)

Seluruh barang haram ini merupakan hasil dari 8 laporan polisi selama periode April hingga Juni 2025.

Polisi juga meringkus 10 tersangka yang diamankan di berbagai titik strategis Kota Batam, mulai dari bandara, pelabuhan, hingga kawasan pemukiman.

Baca juga: Akhirnya Korban Kaveling Bodong Datangi Polresta Barelang Buat Laporan

Sebagaimana diatur dalam prosedur hukum, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk uji laboratorium.

Sisanya dimusnahkan secara terbuka dengan cara dibakar, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menegaskan pemusnahan ini bukan hanya simbolis, melainkan langkah konkret dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Barang bukti sabu seberat 1.011,89 gram ini, jika beredar, bisa merusak lebih dari 10.000 jiwa. Pemusnahan ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba,” ujar Zaenal Arifin.

Baca juga: Penghuni Terlibat Peredaran Narkotika, Dua Kamar Kos di Simpang Dam Dirobohkan Polisi

Zaenal juga mengajak seluruh elemen masyarakat, dari keluarga hingga tokoh masyarakat, untuk aktif dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Ini tanggung jawab bersama. Kami membuka ruang kolaborasi untuk pencegahan dan penyelamatan korban penyalahgunaan,” tegas Zaenal.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB