MATAPEDIA6.com, BATAM – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau terus menggenjot proses pemberkasan kasus penyelundupan ribuan liquid vape ilegal yang menyeret seorang oknum pegawai Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.
Berkas kasus tersebut ditargetkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Untuk kasus penyelundupan liquid vape yang sebelumnya kita amankan, saat ini masih dalam tahap pemberkasan,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komaruddin, Rabu (16/7/2025).
Komaruddin menjelaskan meski sejauh ini belum ada tersangka tambahan, penyidik membuka peluang pengembangan kasus jika ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.
“Karena perkara ini masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, maka proses pemberkasannya harus cepat. Tidak bisa disamakan dengan kasus narkoba lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang oknum pegawai KSOP berinisial EMS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara sadar dan aktif membantu penyelundupan 3.205 biji liquid vape tanpa izin edar.
Baca juga: Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Liquid Vape Jaringan Internasional, Oknum KSOP Terlibat
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa EMS terlibat langsung dalam proses pengeluaran koper berisi ribuan liquid vape dari Pelabuhan Internasional Batam Center tanpa melalui prosedur pemeriksaan x-ray.
“Pelaku bertugas membawa koper dari kapal hingga keluar pelabuhan tanpa pemeriksaan. Dari penyidikan, pelaku menerima imbalan sebesar Rp15 juta,” ungkap Anggoro saat mendampingi Kapolda Kepri di Marina, Tanjungriau, Batam.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa EMS baru satu kali terlibat dalam aksi penyelundupan ini.
Namun, keterlibatannya dianggap serius karena membantu memperlancar distribusi barang yang masuk kategori pelanggaran kesehatan.
Saat ini, Ditresnarkoba tengah merampungkan berkas perkara untuk segera diserahkan ke Kejaksaan.
EMS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru dari Malaysia
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua bentuk pelanggaran, termasuk penyelundupan produk-produk yang mengandung zat berbahaya tanpa izin resmi dari BPOM.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga Kepri dari ancaman barang ilegal yang merugikan kesehatan masyarakat,” tegas Kombes Anggoro.
Penulis: Luci |Editor: Meizon