Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Konsumen Yaris Cross dengan Agung Toyota, Kasus Kecelakaan Tahun 2023

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Kita Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kasus kecelakaan mobil Toyota Yaris Cross, dengan mempertemukan Konsumen dengan Dealer Agung Toyota Batam Centre, Kamis (31/7/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

Komisi I DPRD Kita Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kasus kecelakaan mobil Toyota Yaris Cross, dengan mempertemukan Konsumen dengan Dealer Agung Toyota Batam Centre, Kamis (31/7/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen Toyota Yaris Cross dan pihak dealer Agung Toyota Batam Centre melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (31/7/2025) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.

Dalam RDP tersebut, konsumen atas nama Changi, menyampaikan kronologi lengkap yang menyebabkan dirinya berselisih dengan pihak dealer.

Changi menjelaskan, pada Agustus 2023 lalu, dirinya membeli unit Toyota Yaris Cross secara tunai dari dealer Agung Toyota Batam Centre.

Mobilnya dikirim ke rumah pada hari Selasa, saat itu dan sudah empat hari digunakan. Selama pemakaian pihaknya selalu berkomunikasi dengan pihak Toyota mengenai hal-hal teknis yang dirasa kurang

Sejak mobil tiba di rumahnya dan digunakan mereka sudah melaporkan bahwa sensor mobil kurang responsif, tidak seperti yang dijelaskan saat pembelian.

Apa yang menjadi Keluhan mereka diterima dan disambut baik oleh pihak dealer Agung Toyota.

Baca juga: DPRD Batam Bentuk Pansus Bahas Ranperda Administrasi Kependudukan

Dan pada hari kelima Changi bersama suaminya hendak mendatangi dealer Agung Toyota setelah membuat janji dengan marketing.

Namun, dalam perjalanan menuju dealer, hal mengejutkan terjadi mereka mengalami kecelakaan dimana saat itu kata Changi rem tidak berfungsi.

Saat itu suami Changi mengalami.luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit bahkan suami juga harus dibawa berobat ke Malaysia hingga Amerika Serikat.

Setelah kejadian tersebut pihak Toyota menjemput unit dan membawa ke Dealer untuk dilakukan pengecekan.

Setelah sang suami pulih, Ica kembali ke dealer dan meminta unitnya. Namun, pihak Toyota malah menawarkan pengembalian uang pembelian.

Tidak menemukan titik temu, Ica melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Agung Toyota Batam Centre, Aulia, menyatakan pihaknya telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca juga: Fraksi-fraksi DPRD Setujui Ranperda Adminduk Dibahas ke Tahap Lanjutan

Namun karena proses hukum sudah berjalan, semua upaya mediasi dihentikan sementara.

“Selama kasus masih berjalan di ranah hukum, kami menunda seluruh proses termasuk perbaikan unit. Jika proses hukum rampung, kami akan perbaiki mobil tersebut sesuai prosedur asuransi,” jelas Aulia.

Sementara dalam rapat dengar pendapat pimpinan rapat Komisi I DPRD Batam, Rival Pribadi, menyampaikan tiga poin rekomendasi dimana yang pertama meminta Polresta Barelang segera menyelesaikan penyidikan agar ada kepastian hukum bagi semua pihak.

Selanjutnya mendorong pihak asuransi agar menjalankan kewajibannya begitu kasus hukum memperoleh titik terang.

Selanjutnya Rival Pribadi juga mengimbau dealer Agung Toyota Batam Centre agar tetap terbuka dan berlapang dada dalam menyikapi keluhan konsumen.

Rival Pribadi juga meminta kepada Changi juga menyarankan agar mempertimbangkan opsi damai dan mencabut laporan kepolisian jika memungkinkan.

“Tujuan kita adalah mencari solusi terbaik bagi konsumen tanpa merugikan semua pihak,” tegas Rival.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Amsakar Achmad Sebut Driver Online Penentu Citra Batam di Mata Wisatawan
Ansar Ahmad Resmikan Revitalisasi SMA/SMK di SMKN 11 Batam, Genjot Lulusan Siap Kerja
Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Disetop Demi Kepentingan Umum
262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam
BP Batam Kebut Pemulihan Lahan Tambang Ilegal di KKOP, Progres Sudah 30 Persen
Mahasiswa Unrika Tanam 2.000 Mangrove, Amsakar Tekankan Pembangunan Selaras Lingkungan
Cut and Fill di Sagulung Disorot DPRD Batam, Legalitas dan Dampak Lingkungan Dipertanyakan
Mediasi Sopir BAJ di Polresta Barelang, DPRD Batam Dorong Solusi atas Penolakan Penutupan Tambang

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:47 WIB

Amsakar Achmad Sebut Driver Online Penentu Citra Batam di Mata Wisatawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:05 WIB

Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Disetop Demi Kepentingan Umum

Senin, 11 Mei 2026 - 16:37 WIB

262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam

Senin, 11 Mei 2026 - 16:25 WIB

BP Batam Kebut Pemulihan Lahan Tambang Ilegal di KKOP, Progres Sudah 30 Persen

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:56 WIB

Mahasiswa Unrika Tanam 2.000 Mangrove, Amsakar Tekankan Pembangunan Selaras Lingkungan

Berita Terbaru