Kejari Batam Serahkan Uang Restitusi kepada Korban TPPO

Jumat, 12 Januari 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi tengah menyerahkan Restitusi kepada korban TPPO, Kamis (11/1/2024). Foto:Dok/Kejari Batam

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi tengah menyerahkan Restitusi kepada korban TPPO, Kamis (11/1/2024). Foto:Dok/Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan restitusi atau uang pengganti kepada tiga calon pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang menjadi korban tidak pidana perdagangan orang (TPPO).

Proses restitusi itu digelar di kantor Kejari Batam pada Kamis (11/1/2024) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi bersama jajaran dan dihadiri keluarga dari korban dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Hari ini kami menyerahkan uang restitusi dari terpidana untuk korban,” ujar Kasna dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Menurut dia, pembayaran restitusi oleh terpidana Devid Fauzan Bin Nasir dan Suirman Samsuar dalam Perkara tindak pidana pekerja migran Indonesia melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 471/Pid.Sus/2023/PN.Btm pada Selasa 14 November 2023 dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan 6 enam bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa dihukum untuk membayar restitusi dimasukan dalam tuntutan hukuman terdakwa, sebagai uang ganti rugi terhadap korban perdagangan orang.

Terdakwa membayar secara rentang kepada tiga korban yakni Wimboharjo Rp 2.080.000 dan Alwi Sidiq Rp. 2.130.000 serta Karim Rp. 1.408.000

“Jadi total biaya restitusi dibayar secara tanggung renteng oleh para terpidana adalah sejumlah Rp. 5.618.000,” tuturnya.

Cek berita artikel lainnya Google News 

Penulis:Zalfirega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru