MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Ruko Nusa Batam, Kecamatan Sagulung, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang. Dua pelaku berinisial AY (21) dan RS (22) dibekuk tak lama setelah kejadian, Sabtu malam (23/8/2025).
Peristiwa bermula saat korban NH (19) pulang kerja sekitar pukul 22.00 WIB. Usai membeli minuman di kawasan SP Plaza, korban melintas di Jalan R. Suprapto menuju rumahnya di Kavling Sagulung Baru.
Di lokasi kejadian, dua pelaku memepet korban dan merampas dompet yang diletakkan di dasbor sepeda motor.
Korban sempat berusaha mempertahankan barangnya, tetapi pelaku melawan hingga keduanya terjatuh.
Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada tangan dan paha kiri, serta luka bakar di betis. Selain kehilangan uang tunai Rp51 ribu, korban juga kehilangan kartu identitas yang ada di dalam dompet.
Baca juga: Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Unit Patroli Polsek Sagulung yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Dalam hitungan jam, kedua pelaku yang tinggal di Perumahan Pandawa Asri berhasil diringkus. Saat diinterogasi, AY dan RS mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dompet korban, uang tunai Rp51 ribu, KTP, sepeda motor Honda Beat BP 3865 FC yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Kedua tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan sedang berjalan. Kami imbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa,” ujarnya.
Baca juga: Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) sub 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

















