Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dia pelaku curas yang beraksi di jalan R Suprapto Sagulung setelah berhasil ditangkap Polsek Sagulung, Selasa (26/8/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Dia pelaku curas yang beraksi di jalan R Suprapto Sagulung setelah berhasil ditangkap Polsek Sagulung, Selasa (26/8/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Ruko Nusa Batam, Kecamatan Sagulung, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang. Dua pelaku berinisial AY (21) dan RS (22) dibekuk tak lama setelah kejadian, Sabtu malam (23/8/2025).

Peristiwa bermula saat korban NH (19) pulang kerja sekitar pukul 22.00 WIB. Usai membeli minuman di kawasan SP Plaza, korban melintas di Jalan R. Suprapto menuju rumahnya di Kavling Sagulung Baru.

Di lokasi kejadian, dua pelaku memepet korban dan merampas dompet yang diletakkan di dasbor sepeda motor.

Korban sempat berusaha mempertahankan barangnya, tetapi pelaku melawan hingga keduanya terjatuh.

Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada tangan dan paha kiri, serta luka bakar di betis. Selain kehilangan uang tunai Rp51 ribu, korban juga kehilangan kartu identitas yang ada di dalam dompet.

Baca juga: Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Unit Patroli Polsek Sagulung yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Dalam hitungan jam, kedua pelaku yang tinggal di Perumahan Pandawa Asri berhasil diringkus. Saat diinterogasi, AY dan RS mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dompet korban, uang tunai Rp51 ribu, KTP, sepeda motor Honda Beat BP 3865 FC yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Kedua tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan sedang berjalan. Kami imbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa,” ujarnya.

Baca juga: Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) sub 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis

Berita Terbaru