Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dia pelaku curas yang beraksi di jalan R Suprapto Sagulung setelah berhasil ditangkap Polsek Sagulung, Selasa (26/8/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Dia pelaku curas yang beraksi di jalan R Suprapto Sagulung setelah berhasil ditangkap Polsek Sagulung, Selasa (26/8/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Ruko Nusa Batam, Kecamatan Sagulung, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang. Dua pelaku berinisial AY (21) dan RS (22) dibekuk tak lama setelah kejadian, Sabtu malam (23/8/2025).

Peristiwa bermula saat korban NH (19) pulang kerja sekitar pukul 22.00 WIB. Usai membeli minuman di kawasan SP Plaza, korban melintas di Jalan R. Suprapto menuju rumahnya di Kavling Sagulung Baru.

Di lokasi kejadian, dua pelaku memepet korban dan merampas dompet yang diletakkan di dasbor sepeda motor.

Korban sempat berusaha mempertahankan barangnya, tetapi pelaku melawan hingga keduanya terjatuh.

Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada tangan dan paha kiri, serta luka bakar di betis. Selain kehilangan uang tunai Rp51 ribu, korban juga kehilangan kartu identitas yang ada di dalam dompet.

Baca juga: Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Unit Patroli Polsek Sagulung yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Dalam hitungan jam, kedua pelaku yang tinggal di Perumahan Pandawa Asri berhasil diringkus. Saat diinterogasi, AY dan RS mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dompet korban, uang tunai Rp51 ribu, KTP, sepeda motor Honda Beat BP 3865 FC yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Kedua tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan sedang berjalan. Kami imbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa,” ujarnya.

Baca juga: Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) sub 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Berita Terbaru