MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan industri jasa keuangan syariah nasional mencatat kinerja positif.
Pada Per Juni 2025, total aset keuangan syariah mencapai Rp2.972,94 triliun atau tumbuh 8,21 persen (yoy) dengan pangsa pasar 11,47 persen terhadap industri keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan capaian itu saat bertemu pengusaha dan pelaku perbankan syariah di Aceh,
“Pertumbuhan tersebut terjadi di tengah ketidakpastian global sekaligus membuka peluang besar bagi industri keuangan syariah mendukung perekonomian domestik,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, pada Sabtu (30/8/2025).
Dian merinci, aset perbankan syariah nasional naik 7,83 persen yoy menjadi Rp967,33 triliun. Pertumbuhan ini melampaui perbankan nasional yang hanya meningkat 6,40 persen dan perbankan konvensional 6,29 persen. Pangsa pasar perbankan syariah pun menguat hingga 7,41 persen.
Baca juga:OJK Dorong Generasi Muda Jadi Motor Pertumbuhan Investor Pasar Modal
Pada periode yang sama, aset pasar modal syariah tumbuh 8,23 persen yoy menjadi Rp1.828,25 triliun, sedangkan aset IKNB syariah naik 10,20 persen yoy menjadi Rp177,32 triliun.
Untuk memperkuat perbankan syariah, OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI).
Peta jalan ini menargetkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan bagi ekonomi nasional maupun daerah.
Sebagai implementasi RP3SI, OJK rutin menggelar Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah dan mengembangkan produk inovatif, seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Produk ini dirancang untuk mengoptimalkan dana wakaf secara produktif bagi kepentingan sosial, ekonomi masyarakat, sekaligus pembiayaan UMKM.
Program CWLD telah diterapkan bersama pemerintah daerah di Tasikmalaya dan Kabupaten Siak melalui pengelolaan wakaf produktif guna memperkuat pembangunan sosial-ekonomi.
Baca juga:OJK Dorong Transformasi BPD Jadi Lokomotif Pembangunan Daerah
OJK juga menyelenggarakan workshop kepada industri BPRS dengan fokus pada CWLD dan pembiayaan istishna’, yang menyasar segmen rumah indent, renovasi rumah, dan pemesanan barang/jasa jangka pendek.
Komitmen OJK memperkuat industri syariah juga diwujudkan melalui pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
KPKS melibatkan pakar eksternal untuk memperkuat tata kelola dan mendorong percepatan pertumbuhan keuangan syariah nasional.
Baca juga: OJK Dorong Generasi Muda Jadi Motor Pertumbuhan Investor Pasar Modal
Editor:Zalfirega