MATAPEDIA6.com, BATAM–Unit Reskrim Polsek Batu Aji membekuk pria berinisial SLS (41) saat bekerja di PT Wasco, Tanjung Uncang, usai diduga mencabuli anak perempuan berusia 4 tahun 11 bulan.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengungkap kasus ini terkuak setelah ibu korban curiga dengan perilaku putrinya yang berubah pada 12 Agustus 2025. Saat didesak, korban akhirnya mengaku mendapat perlakuan cabul dari SLS, ayah teman sepermainannya.
“Ibu korban melapor ke Ketua RT, lalu diteruskan ke Polsek Batu Aji. Dari laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar AKP Bimo, Rabu (17/9/2025).
Baca juga:Patroli Polsek Batuaji Cegah Aksi Kejahatan Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Ia mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku pada 16 September 2025 saat bekerja di PT Wasco. Dari tangan korban, sejumlah pakaian yang dikenakan saat kejadian turut disita sebagai barang bukti.
SLS kini terjerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. AKP Bimo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi predator anak.
“Kami mengimbau masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan. Bila ada indikasi tindakan mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” tukas dia.
Baca juga:Libur Akhir Pekan, Polsek Belakang Padang Tingkatkan Patroli Beri Rasa Aman Wisatawan di Pantai
Penulis:Zalfirega|Editor:Trio