MATAPEDIA6.com, BATAM –Dalam sepekan, Bea Cukai Batam menggagalkan tiga upaya penyelundupan bernilai miliaran rupiah, mulai dari narkotika, emas ilegal, hingga ratusan unit iPhone bekas.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang nekat, dari body strapping, menyembunyikan emas di balik korset, hingga menyelundupkan ratusan ponsel dalam mobil pribadi.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan penindakan ini menjadi bukti konsistensi aparat menutup celah masuknya barang terlarang dan ilegal yang merugikan negara.
“Ada tiga penindakan mulai dari penyelundupan emas dan sabun hingga I-Phone,” ujar Zaky dalam jumpa pers di kantor KPU Bea Cukai Batam, Rabu (1/10/2025) sore.
Baca juga:Bea Cukai Batam Catat 174 Kasus, Sita Pasir Timah, Rokok Ilegal, dan Sabu 1 Kg
Ia mengatakan penindakan pertama dimulai dari Bandara Hang Nadim pada Rabu 17 September 2025, petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang Super Air Jet tujuan Batam–Yogyakarta–Lombok.
Penumpang berinisial MR (36), asal Aceh, kedapatan menyembunyikan 1.018 gram sabu dalam lipatan celana jeans di bagasinya.
Pengembangan bersama BNNP Kepri mengungkap pengendali berinisial B alias M di Pulau Kasu, Batam.
“Pelaku dijerat UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kasus ini pun masih sudah diserahkan ke BNN untuk proses lebih lanjut,” ungkap dia.
Ia menyebut kedua di Pelabuhan Batam Center pada Senin 22 September 2025, petugas Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre menangkap penumpang EA (32) asal Labuhan Batu yang menyembunyikan 145 perhiasan emas seberat 2.575 gram di perut dan saku celana menggunakan korset.
EA mengaku hanya kurir dengan imbalan Rp3 juta dari seseorang berinisial MJ, WNI yang bekerja di Malaysia.
“Total nilai emas diperkirakan Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,7 miliar. Kasus ini naik ke tahap penyidikan karena melanggar Pasal 102 huruf e UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan,” sebut dia.
Menariknya penindakan ketiga di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam Sabtu 27 September 2025, petugas Roro Telaga Punggur menghentikan mobil Honda CR-V putih tujuan Tanjung Uban.
Dari pemeriksaan, ditemukan 797 unit iPhone 11, 12, dan 13 bekas tersembunyi di koper dan tas. Mobil dikemudikan RS (36), asal Tanjungpinang yang mengaku hanya membawa barang atas perintah AR dengan upah Rp24 juta.
Nilai barang ditaksir Rp3,2 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp1 miliar. RS dijerat Pasal 102 huruf f UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan, ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Zaky mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang murah, khususnya ponsel ilegal. iPhone BM (black market) bisa dicek keasliannya melalui IMEI di website Bea Cukai.
“Jangan sampai barang murah justru tak bisa dipakai,” tegasnya.
Tiga kasus besar ini, kata Zaky, menunjukkan kolaborasi aparat dan partisipasi masyarakat Batam mampu menekan praktik penyelundupan yang merugikan negara sekaligus mengancam generasi bangsa.
Baca juga:Pengedar Liquid Vape Ilegal di Batam Ditangkap, Polisi Sita 877 Sachet Siap Edar
Penulis:Zalfirega|Editor:Trio