MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) berhasil membongkar penyelundupan 18 kontainer berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Pengungkapan kasus besar ini berawal dari Nota Hasil Intelijen (NHI) yang diterbitkan Tim Intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam pada 26–27 September 2025, atas atensi dari Gakkum LHK terhadap dua perusahaan, yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia dan PT Logam Internasional Jaya.
“Dari hasil analisa intelijen, kami mencurigai adanya indikasi impor barang yang tidak sesuai dengan dokumen, sehingga dilakukan langkah cepat untuk mencegah kerugian dan pencemaran lingkungan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.
Menindaklanjuti NHI tersebut, Tim P2 Bea Cukai Batam segera melakukan pengamanan dan penyegelan seluruh kontainer pada 26–29 September 2025.
Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan pada 30 September 2025, melibatkan Gakkum LHK, Kementerian Lingkungan Hidup, dan BP Batam.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan berbagai barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi, seperti potongan kabel, charger, suku cadang komputer, printed circuit board, blok mesin berkarat, hingga komponen AC kotor dan berbau.
Bahkan ditemukan campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa seluruhnya diduga merupakan limbah e-waste asal luar negeri.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran untuk ditindaklanjuti penyidik.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.
Kementerian LHK kemudian secara resmi melalui surat P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 meminta agar seluruh kontainer tersebut segera direekspor ke negara asalnya.
Saat ini proses penyidikan telah rampung dan nota dinas rekomendasi reekspor telah diterbitkan.
Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran
Zaky menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan agar industri pengolahan limbah di Batam tetap berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
“Industri pengolahan limbah di Batam menyerap banyak tenaga kerja, namun kami sudah mengimbau agar bahan baku diambil dari dalam negeri.
Beberapa perusahaan, termasuk PT Logam Internasional Jaya, sudah mulai menerapkannya,” ujarnya.
Bea Cukai Batam berkomitmen memperkuat sinergi dengan Gakkum LHK serta seluruh instansi terkait untuk menjaga Batam tetap bersih dan tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia.
“Kami akan terus menjaga Indonesia dari ancaman limbah berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Zaky.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega