Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Limbah B3 Jaringan Internasional di Pelabuhan Batuampar

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai Batam dan Gakkum saat mengecek limbah B3 dari salah satu kontainer yang ada di pelabuhan Batuampar, Senin (6/10/2025). Matapedia6.com/Dok Bea Cukai

Petugas Bea Cukai Batam dan Gakkum saat mengecek limbah B3 dari salah satu kontainer yang ada di pelabuhan Batuampar, Senin (6/10/2025). Matapedia6.com/Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) berhasil membongkar penyelundupan 18 kontainer berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Pengungkapan kasus besar ini berawal dari Nota Hasil Intelijen (NHI) yang diterbitkan Tim Intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam pada 26–27 September 2025, atas atensi dari Gakkum LHK terhadap dua perusahaan, yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia dan PT Logam Internasional Jaya.

“Dari hasil analisa intelijen, kami mencurigai adanya indikasi impor barang yang tidak sesuai dengan dokumen, sehingga dilakukan langkah cepat untuk mencegah kerugian dan pencemaran lingkungan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Menindaklanjuti NHI tersebut, Tim P2 Bea Cukai Batam segera melakukan pengamanan dan penyegelan seluruh kontainer pada 26–29 September 2025.

Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan pada 30 September 2025, melibatkan Gakkum LHK, Kementerian Lingkungan Hidup, dan BP Batam.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan berbagai barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi, seperti potongan kabel, charger, suku cadang komputer, printed circuit board, blok mesin berkarat, hingga komponen AC kotor dan berbau.

Bahkan ditemukan campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa seluruhnya diduga merupakan limbah e-waste asal luar negeri.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran untuk ditindaklanjuti penyidik.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.

Kementerian LHK kemudian secara resmi melalui surat P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 meminta agar seluruh kontainer tersebut segera direekspor ke negara asalnya.

Saat ini proses penyidikan telah rampung dan nota dinas rekomendasi reekspor telah diterbitkan.

Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran

Zaky menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan agar industri pengolahan limbah di Batam tetap berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

“Industri pengolahan limbah di Batam menyerap banyak tenaga kerja, namun kami sudah mengimbau agar bahan baku diambil dari dalam negeri.

Beberapa perusahaan, termasuk PT Logam Internasional Jaya, sudah mulai menerapkannya,” ujarnya.

Bea Cukai Batam berkomitmen memperkuat sinergi dengan Gakkum LHK serta seluruh instansi terkait untuk menjaga Batam tetap bersih dan tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia.

“Kami akan terus menjaga Indonesia dari ancaman limbah berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Zaky.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru