Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek Tiri di Sekupang Ditangkap Polisi

Rabu, 12 November 2025 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan terhadap cucu tiri yang ditangkap Polsek Sekupang, Rabu (12/11/2025). Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

Pelaku pencabulan terhadap cucu tiri yang ditangkap Polsek Sekupang, Rabu (12/11/2025). Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pria berusia 43 tahun di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan tindakan tak senonoh terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut dimana berawal dari laporan orangtua korban ke Polsek Sekupang.

Riyanto menjelaskan Kronologis kejadian dimana awalnya ibu korban, AA (23), mencurigai adanya perilaku tidak wajar pada anaknya, BA (4) pada Senin (10/11/2025)

Dia menjelaskan kecurigaan ini korban saat hendak memakaikan celana kepada anaknya.

Namun, korban menolak dan menyebut celana itu kotor karena digunakan untuk mengelap air oleh seseorang yang dipanggil Abi.

Dari keterangan ibu korban dimana anaknya memperagakan cara kakeknya melakukannya perbuatan tidak senonoh di depan anaknya hingga air keluar.

Baca juga: Diduga Beri Kesaksian Palsu di Sidang Penganiayaan ART, Romo Pascal Desak Jaksa Proses Hukum Roslina

Atas keterangan anaknya, ibu korban membuat laporan ke Polsek Sekupang.

“Atas laporan tersebut tim Reskrim bergerak cepat mengamankan pelaku yakni K di rumahnya , Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Riyanto.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan, semua mengarah pada pelaku K yang ternyata kakek tiri korban.

“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sudah mendekam di Polsek Sekupang,” kata Riyanto

Riyanto juga mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut apakah pelaku memiliki kelainan

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru