Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek Tiri di Sekupang Ditangkap Polisi

Rabu, 12 November 2025 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan terhadap cucu tiri yang ditangkap Polsek Sekupang, Rabu (12/11/2025). Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

Pelaku pencabulan terhadap cucu tiri yang ditangkap Polsek Sekupang, Rabu (12/11/2025). Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pria berusia 43 tahun di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan tindakan tak senonoh terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut dimana berawal dari laporan orangtua korban ke Polsek Sekupang.

Riyanto menjelaskan Kronologis kejadian dimana awalnya ibu korban, AA (23), mencurigai adanya perilaku tidak wajar pada anaknya, BA (4) pada Senin (10/11/2025)

Dia menjelaskan kecurigaan ini korban saat hendak memakaikan celana kepada anaknya.

Namun, korban menolak dan menyebut celana itu kotor karena digunakan untuk mengelap air oleh seseorang yang dipanggil Abi.

Dari keterangan ibu korban dimana anaknya memperagakan cara kakeknya melakukannya perbuatan tidak senonoh di depan anaknya hingga air keluar.

Baca juga: Diduga Beri Kesaksian Palsu di Sidang Penganiayaan ART, Romo Pascal Desak Jaksa Proses Hukum Roslina

Atas keterangan anaknya, ibu korban membuat laporan ke Polsek Sekupang.

“Atas laporan tersebut tim Reskrim bergerak cepat mengamankan pelaku yakni K di rumahnya , Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Riyanto.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan, semua mengarah pada pelaku K yang ternyata kakek tiri korban.

“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sudah mendekam di Polsek Sekupang,” kata Riyanto

Riyanto juga mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut apakah pelaku memiliki kelainan

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru