MATAPEDIA6.com, BATAM – Aniaya pemotor yang melintas di jalan Tanah Kuning Bintan Timur Kabupaten Bintan. MAS (18) ditangkap Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menerangkan kronologis sejadian dimana motor yang dikendarai AS (16) dan FA (16) di jalan Tanah Kuning Bintan Timur Kabupaten Bintan, ditendang oleh MAS (18).
Alson menjelaskan sesuai hasil pemeriksaan polisi bahwa pelaku menendang korban hingga korban terjatuh dan menabrak tiang listrik.
Dia juga menjelaskan setelah korban terjatuh tersangka memukul dan menendang kedua korban yang dalam keadaan tergeletak. Setelah melakukan penganiayaan korban ditinggalkan tersangka.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur. Setelah polsek mendapat laporan dari korban unitreskrim langsung melakukan penangkan tersangka. “Tersangkanya ditangkap pada Minggu (15/1/2024) lalu, “kata Alson.
Tersangka mengakui melakukan penganiayaan tersebut karena sebelumnya tersangka bertengkar dengan seseorang, namun yang bertengkar di sekitaran lapangan Relief Antam Kijang bukan dengan korban.
Alson menghimbau kepada masyarakat kabupaten Bintan agar menciptakan kamtibmas agar tetap kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.
Penulis: luci | Editor: Redaksi