Aniaya Pengendara Motor MAS Ditangkap Polisi

Selasa, 16 Januari 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penganiayaan yang ditangkap Polsek Bintan Timur saat menjalani pemeriksaan, Selasa (16/1/2024) Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

Pelaku Penganiayaan yang ditangkap Polsek Bintan Timur saat menjalani pemeriksaan, Selasa (16/1/2024) Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aniaya pemotor yang melintas di jalan Tanah Kuning Bintan Timur Kabupaten Bintan. MAS (18) ditangkap Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menerangkan kronologis sejadian dimana motor yang dikendarai AS (16) dan FA (16) di jalan Tanah Kuning Bintan Timur Kabupaten Bintan, ditendang oleh MAS (18).

Alson menjelaskan sesuai hasil pemeriksaan polisi bahwa pelaku menendang korban hingga korban terjatuh dan menabrak tiang listrik.

Dia juga menjelaskan setelah korban terjatuh tersangka memukul dan menendang kedua korban yang dalam keadaan tergeletak. Setelah melakukan penganiayaan korban ditinggalkan tersangka.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur. Setelah polsek mendapat laporan dari korban unitreskrim langsung melakukan penangkan tersangka. “Tersangkanya ditangkap pada Minggu (15/1/2024) lalu, “kata Alson.

Tersangka mengakui melakukan penganiayaan tersebut karena sebelumnya tersangka bertengkar dengan seseorang, namun yang bertengkar di sekitaran lapangan Relief Antam Kijang bukan dengan korban.

Alson menghimbau kepada masyarakat kabupaten Bintan agar menciptakan kamtibmas agar tetap kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.

Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.

Penulis: luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru