Satgas PASTI Imbau Masyarakat Bahaya Penipuan Berbasis AI 

Sabtu, 15 November 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperingatkan publik agar waspada terhadap maraknya kejahatan yang memanfaatkan kemajuan Artificial Intelligence (AI), mulai dari tiruan suara hingga video deepfake yang kian sulit dibedakan dari aslinya.

Satgas menegaskan, teknologi AI kini dimanfaatkan pelaku untuk meniru suara teman atau keluarga (voice cloning) maupun membuat video palsu yang sangat meyakinkan (deepfake).

Modus ini membuat korban mudah terperdaya karena merasa berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal.

AI Dipelintir untuk Menjebak Korban

Tiruan Suara: Pelaku cukup mempelajari rekaman pendek suara seseorang untuk kemudian menirunya secara presisi. Percakapan pun bisa dibuat seolah berasal dari orang terdekat korban.

Tiruan Wajah: Teknologi deepfake memungkinkan pelaku membuat video palsu dengan wajah dan ekspresi seseorang secara akurat, memperkuat ilusi seolah permintaan datang dari pihak terpercaya.

“Satgas mengimbau masyarakat melakukan verifikasi silang pada permintaan mencurigakan, menjaga kerahasiaan data pribadi, dan kritis pada suara atau video yang terasa janggal meski berasal dari kontak dikenal,” demikian dalam rilis yang diterima, Sabtu (15/11/2025).

776 Aktivitas Ilegal Diblokir, Modus Impersonasi Meningkat

Dalam penindakan terbaru, Satgas PASTI memblokir 611 pinjol ilegal 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) serta 69 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan mulai dari impersonasi situs dan media sosial entitas berizin, penawaran kerja paruh waktu palsu, hingga skema investasi menyesatkan.

Upaya ini diperkuat dengan bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada awal 2025, serta patroli siber yang dilakukan Kementerian Agama RI terkait konten umrah backpacker, jual visa, dan jual SISKOPATUH yang dinilai melanggar regulasi haji dan umrah.

Baca juga: OJK dan Satgas Pasti Komitmen Melindungi Masyarakat dalam Praktik Keuangan Ilegal di Kepri

Kolaborasi lintas institusi kini melibatkan Kominfo Digital, Polri, BSSN dan Kemenag RI, memperkokoh pengawasan keuangan ilegal di ruang digital.

Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas ilegal meliputi: 1.882 investasi ilegal 11.873 pinjol/pinpri ilegal 251 gadai ilegal.

IASC Terima 343 Ribu Laporan Penipuan, Kerugian Tembus Rp7,8 Triliun

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan laporan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025. Total 343.402 laporan penipuan masuk, dengan 563.558 rekening dilaporkan terlibat. Dari jumlah itu, 106.222 rekening berhasil diblokir.

Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp7,8 triliun, sementara dana yang berhasil diamankan melalui pemblokiran mencapai Rp386,5 miliar.

Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, tidak berizin, atau menjanjikan imbal hasil tidak masuk akal.

Laporan dapat disampaikan melalui:Website:sipasti.ojk.go.id Telepon OJK:157WhatsApp: 081 157 157 157Email:[konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id)

Baca juga:Satgas Pasti Blokir 498 Pinjol Ilegal dan Tawaran Investasi Sepanjang September 2024

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP
OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis
Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap
OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan MBG

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:20 WIB

OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:40 WIB

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:59 WIB

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:03 WIB

SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:55 WIB

Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi

Berita Terbaru