Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan Istri sirih di Bengkong setelah diamankan Polisi, Rabu (26/11/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku penganiayaan Istri sirih di Bengkong setelah diamankan Polisi, Rabu (26/11/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Konflik rumah tangga pasangan nikah sirih di Bengkong berakhir di Balik Jeruji sel tahanan Polsek Bengkong.

Seorang wanita berinisial CJS (27) melaporkan suaminya, AS, ke pihak kepolisian setelah mengalami tindakan penganiayaan yang membuat giginya patah dan bibirnya pecah.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di rumah mereka di Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi menjelaskan kronologis kejadian dimana berawal dari cekcok dipicu rasa cemburu korban terhadap kedekatan pelaku dengan rekan kerjanya di tempat AS bekerja sebagai pramusaji.

Untuk mencegah keributan di lokasi kerja, CJS lebih dulu pulang ke rumah.

Baca juga: 40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Sesampainya di rumah, korban mengurus anak dan beristirahat.

Namun tak lama kemudian, AS menyusul pulang dan kembali terjadi percekcokan hebat di kamar.

Puncak penganiayaan terjadi keesokan harinya saat CJS membangunkan AS untuk makan. Pelaku tiba-tiba mencekik leher korban dan meninju mulutnya satu kali.

Akibat serangan itu, korban mengalami Gigi bawah patah, Bibir bawah pecah, Sakit pada area leher

Merasa keselamatannya terancam, korban memutuskan melapor ke polsek Bengkong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak melakukan penyelidikan pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Bengkong Indah.

Baca juga: Uskup Ordinariat Castrensis Indonesia Kunjungi Polda Kepri, Bawa Pesan Kedamaian dan Penguatan Iman

Petugas kemudian menangkap AS tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan turut diperkuat dengan hasil visum dari RS Awal Bros.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru