Ungkap 9 Kasus, Polresta Barelang Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Ganja 

Senin, 22 Desember 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat menunjukkan barang bukti pemusnahan sabu pada Senin (22/12/2025). Foto:dok/Humas Polresta Barelang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat menunjukkan barang bukti pemusnahan sabu pada Senin (22/12/2025). Foto:dok/Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM —Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sembilan kasus yang berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa di Kota Batam.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (22/12/2025), sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin membeberkan capaian Satresnarkoba yang berhasil mengungkap 9 laporan polisi dan mengamankan 11 tersangka.

“Seluruh perkara telah diproses sesuai ketentuan hukum, sementara barang bukti ditetapkan Kejaksaan Negeri Batam untuk dimusnahkan,” ujar Kombes Pol Zaenal.

Baca juga:Santunan Rumah Dibayar Penuh, Warga Tanjung Banun Terima Hak Tanpa Potongan

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.282,73 gram sabu, 800 butir ekstasi dengan berat netto 345 gram, serta 726,22 gram ganja.

Sebagian kecil disisihkan untuk keperluan uji laboratorium, sedangkan sisanya dimusnahkan di hadapan para pihak terkait.

“Dari asumsi konsumsi, pemusnahan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 24.669 jiwa dari bahaya narkotika,”katanya.

Ia merinci, sabu seberat 2.282,73 gram berpotensi dikonsumsi 22.827 orang, 800 butir ekstasi menyasar sekitar 1.600 orang, dan 726,22 gram ganja dapat berdampak pada 242 orang.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, , perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, BPOM Batam, Sidokkes Polresta Barelang, penasihat hukum, pejabat utama Polresta Barelang, serta insan pers. Kehadiran lintas instansi tersebut menegaskan sinergi pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Rangkaian kegiatan diawali doa bersama, pengecekan barang bukti oleh Sidokkes Polresta Barelang, hingga proses pemusnahan yang berlangsung sesuai prosedur dan standar keamanan.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan penindakan secara profesional dan berkelanjutan demi memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda Batam.

Baca juga:NasDem Kepri, Kirim 15 Ton Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera 

 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai
Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran
Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:53 WIB

OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:50 WIB

Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Senin, 23 Maret 2026 - 22:45 WIB

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Berita Terbaru

Warga saat mengamankan anak yangembawa motor warga Mansang kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (24/3/2026). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Rabu, 25 Mar 2026 - 21:50 WIB