Tergugat Tak Hadir, PN Batam Jadwalkan Panggilan Kedua Gugatan Perdata

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penggugat saat menyerahkan berkas perkara depan Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (7/1/2025). Foto:matapedia

Penggugat saat menyerahkan berkas perkara depan Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (7/1/2025). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM-Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Arya Anjaya terhadap manajemen HW Live House Harbour Bay, Batam, karena pihak tergugat tidak hadir meski telah dipanggil secara patut.

Sidang yang digelar pada Rabu (7/1/2026) sore itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena didampingi hakim anggota Rinaldi dan Feri. Sidang hanya berlangsung singkat sebelum akhirnya ditutup.

“Majelis memerintahkan pemanggilan ulang terhadap tergugat. Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu depan,” ujar Wattimena di ruang sidang.

Baca juga:Warga Tanjung Sengkuang Menjerit, Enam Bulan Krisis Air Bersih Tak Kunjung Teratasi

Di luar persidangan, kuasa hukum penggugat, Ris Susanto, berharap manajemen HW Live House memenuhi panggilan pengadilan pada sidang berikutnya agar perkara dapat diperiksa secara objektif dan berimbang.

“Pengadilan sudah memanggil secara patut. Kami berharap pada pemanggilan kedua, pihak tergugat hadir sehingga pokok perkara bisa diperiksa secara terang,” kata Ris kepada wartawan.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 500/PdL6/2025/PN BTM dan terdaftar sejak 16 Desember 2025. Gugatan PMH diajukan Arya Anjaya, mahasiswa asal Batam, melalui tim kuasa hukum dari Law Firm AR555 & Co.

Gugatan tersebut ditujukan kepada HW Live House, sebuah tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan Harbour Bay, Batam. Penggugat menilai pengelola lalai menjalankan kewajiban hukum dalam menjaga keamanan pengunjung.

Perkara bermula dari insiden perkelahian antar pengunjung yang terjadi di dalam area HW Live House pada Jumat, 17 Oktober 2025. Menurut pihak penggugat, insiden tersebut tidak ditangani secara memadai oleh petugas keamanan.

Ris menyebut rekaman CCTV yang sempat diperlihatkan justru menunjukkan lemahnya penanganan keributan. Kericuhan, kata dia, tidak hanya terjadi di dalam lokasi hiburan, tetapi berlanjut hingga area parkiran.

“Petugas keamanan tidak segera memisahkan pihak yang bertikai. Bahkan terdapat dugaan oknum yang ikut mendorong dan memperkeruh situasi,” ujar Ris.

Selain itu, penggugat juga mempersoalkan sikap tergugat yang hanya menyerahkan potongan rekaman CCTV, bukan rekaman utuh sebagaimana diminta kuasa hukum. Hal tersebut dinilai merugikan penggugat dan menimbulkan dugaan pengaburan alat bukti.

“Rekaman lengkap penting untuk melihat rangkaian peristiwa secara objektif. Jika hanya potongan yang diberikan, tentu merugikan klien kami,” kata Ris.

Dalam gugatan tersebut, Arya Anjaya mengeklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil, termasuk biaya pengobatan, transportasi, serta pendampingan hukum. Total nilai kerugian yang dituntut mencapai Rp 620 juta.

“Insiden ini terjadi di lingkungan usaha tergugat. Karena itu, tanggung jawab hukum pengelola tidak bisa dilepaskan,” tegas Ris.

Hingga berita ini diunggah, Matapedia6 masih berupaya mengonfirmasi manajemen HW Live House terkait ketidakhadiran dalam persidangan serta materi gugatan yang diajukan penggugat.

Baca juga:Tahun 2026, BP Batam Perkuat Konektivitas lewat Pembangunan Jalan Strategis

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Berita Terbaru