Gustian Riau Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Meski Dibebastugaskan, Dampak Video Viral

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshoot pria diduga mirip GR beredar di media sosial. Foto:Istimewa

Screenshoot pria diduga mirip GR beredar di media sosial. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam mulai menggelar penyidikan internal terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Gustian Riau, menyusul beredarnya video asusila yang viral di media sosial dan menyita perhatian publik.

Gustian Riau resmi dibebastugaskan sejak 30 Desember 2025, setelah Wali Kota Batam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembebasan tugas.

Sehari berselang, pimpinan daerah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disperindag untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pemko Batam, Suhaemi, Jumat (9/1/2026).

“SK pembebasan tugas terbit pada 30 Desember. Kemudian pada 31 Desember, pimpinan menunjuk Plh Kepala Disperindag,” ujar Suhaemi.

Meski tak lagi menjalankan tugas jabatan, hak kepegawaian Gustian Riau tetap diberikan, termasuk gaji dan tunjangan yang melekat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Gustian Riau Dinonaktifkan Sementara, Wali Kota Tunjuk Suhar Plh Kadisperindag Batam

“Yang dibebastugaskan itu hanya tugas jabatannya. Untuk gaji, tunjangan, dan fasilitas tetap melekat,” jelas Suhaemi.

Namun demikian, untuk menjaga efektivitas kerja, penggunaan fasilitas dinas dialihkan kepada Plh Kepala Disperindag selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pemko Batam juga telah membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik ASN yang menjerat Gustian Riau. Saat ini, tim sudah mulai bekerja dengan fokus awal pada pengumpulan keterangan saksi.

“Tahap awal kami akan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu,” kata Suhaemi.

Sebanyak empat hingga tujuh saksi internal Disperindag Batam telah diinventarisir dan akan dipanggil secara bertahap. Setiap surat panggilan memiliki masa berlaku tujuh hari sejak diterbitkan.

“Kami mulai dari unit kerja yang mengetahui keseharian yang bersangkutan. Pemanggilan tidak bisa sekaligus, harus sesuai mekanisme,” ujarnya.

Hingga kini, Gustian Riau belum dimintai keterangan secara tertulis, namun telah memberikan klarifikasi lisan kepada pimpinan Pemko Batam.

Baca juga: Ketua DPRD Batam: Tumpukan 800 Lebih Kontainer Limbah di Batuampar Ganggu Investasi

“Secara formal belum, karena pemanggilan harus ada dasar hukumnya, yaitu SK pembebasan tugas,” jelas Suhaemi.

Terkait kemungkinan penanganan oleh aparat kepolisian, Pemko Batam menegaskan bahwa penyidikan internal berjalan terpisah dari proses hukum pidana.

“Yang kami lakukan adalah pemeriksaan pelanggaran kode etik ASN, bukan pidana. Itu ranah yang berbeda,” tegas Suhaemi.

Soal sanksi, Pemko Batam masih menunggu hasil pemeriksaan tim. Menurut Suhaemi, spektrum sanksi cukup luas, mulai dari pembebasan jabatan sementara hingga pemberhentian sebagai ASN.

“Sanksi bisa berupa pembebasan jabatan, penurunan jabatan, sampai pemberhentian sebagai pegawai, tergantung tingkat pelanggaran,” katanya.

Ia menegaskan, pemberhentian sebagai ASN merupakan sanksi terberat dan hanya dapat dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran berat.

“Sekarang masih tahap penyidikan. Kita tunggu hasil kerja tim,” pungkasnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam
Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:11 WIB

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam

Rabu, 16 September 2026 - 21:57 WIB

Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Berita Terbaru