Polsek Bengkong Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak 

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku diamankan di Polsek Bengkong. Foto:dok/Humas Polresta Barelang

Terduga pelaku diamankan di Polsek Bengkong. Foto:dok/Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM — Unit Reskrim Polsek Bengkong membongkar kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Bengkong. Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang perempuan berinisial K melapor ke Polsek Bengkong pada Kamis, 8 Januari 2026. Ia melaporkan dugaan persetubuhan yang dialami seorang anak perempuan berusia 15 tahun, berinisial N.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu tempat karaoke keluarga di Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dari hasil pendalaman awal, pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah menerima informasi dari anak keduanya.

Ia kemudian meminta klarifikasi langsung kepada korban. Korban mengaku mengalami perbuatan persetubuhan lebih dari satu kali dengan kejadian terakhir berlangsung di lokasi karaoke tersebut. Peristiwa itu meninggalkan trauma psikologis pada korban.

Baca juga:Amsakar–Li Claudia Salurkan Bantuan Rp4,8 Miliar untuk Aceh, Diterima Langsung Wagub Fadhlullah

Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak cepat. Penyidik memeriksa saksi-saksi, menggali keterangan pelapor dan korban, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial R, yang juga masih tergolong anak di bawah umur.

Pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, mengamankan R di wilayah Bengkong.

Polisi selanjutnya memeriksa anak terlapor dengan mengedepankan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan pendekatan perlindungan anak.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, menegaskan pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan humanis.

“Kami memproses laporan ini sesuai prosedur hukum, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Iptu Yuli, pihaknya mengamankan sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Anak terlapor dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:Gustian Riau Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Meski Dibebastugaskan, Dampak Video Viral 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru