IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, Negara Hadir Lawan Kejahatan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

IASC dan OJK kembalikan dana masyarakat korban penipuan scam. Foto:OJK Kepri

IASC dan OJK kembalikan dana masyarakat korban penipuan scam. Foto:OJK Kepri

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana milik 1.070 korban penipuan digital. Dana tersebut berasal dari hasil pemblokiran rekening pelaku di 14 bank sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC menyerahkan pengembalian dana secara simbolis di Jakarta, Rabu.

Acara ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank anggota IASC, perwakilan Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para korban.

Friderica menegaskan, pengembalian dana tersebut menjadi bukti konkret kerja bersama OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

“Ini simbol nyata kehadiran negara melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan sulit terdeteksi,” tegas Friderica dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Baca juga:Benchmark Tata Kelola Air dan Resiliensi Infrastruktur, Kepala BP Batam Terima Kunjungan Bupati Batu Bara

Ia menyebut, kejahatan keuangan digital terus berkembang dan melintasi batas negara, sehingga penanganannya menuntut kolaborasi lintas sektor dan lintas otoritas.

Pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari penipuan belanja online, impersonation atau fake call, investasi bodong, penipuan lowongan kerja, hingga love scam yang marak di media sosial.

Di sisi lain, penanganan scam masih menghadapi tantangan serius, seperti lonjakan aduan, keterlambatan pelaporan korban, kebutuhan pemblokiran yang semakin cepat, alur pelarian dana yang rumit, hingga optimalisasi pengembalian dana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, keberhasilan pengembalian dana ini memperkuat komitmen OJK bersama pemerintah dan industri jasa keuangan untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik.

“Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci memerangi scam. Modus pelaku terus berkembang, sehingga seluruh aspek harus diantisipasi bersama,” ujar Mahendra.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban yang melapor dan berbagi pengalaman. Menurutnya, langkah tersebut menjadi pelajaran penting sekaligus memperkuat komitmen bersama melawan kejahatan keuangan digital.

OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat segera melapor ke IASC saat menjadi korban penipuan. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana kembali.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan kompleksitas tinggi.

“Ini bukan kejahatan biasa. Ini white collar crime. Modus dan teknisnya sangat canggih,” tegas Misbakhun.

Ia menilai, langkah OJK melalui IASC telah menghadirkan dampak nyata dan harapan baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.

“Apa yang dilakukan IASC dan Satgas PASTI memberi angin segar dan optimisme bagi masyarakat,” ujarnya.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC menerima 432.637 aduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, IASC berhasil memblokir dana senilai Rp436,88 miliar.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan penipuan keuangan melalui website resmi iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengingatkan publik agar waspada terhadap situs palsu dan pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.

Baca juga:Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Telkom Tampilkan OCA Berbasis AI untuk Perkuat Layanan Pelanggan di DTI-CX 2026
Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Hadapi Ancaman Komputasi Kuantum
Investor Pasar Modal Tembus 30,27 Juta, OJK Perkuat Integritas dan Luncurkan ETF Emas
OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur
OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar
OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Telkom Tampilkan OCA Berbasis AI untuk Perkuat Layanan Pelanggan di DTI-CX 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Hadapi Ancaman Komputasi Kuantum

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Investor Pasar Modal Tembus 30,27 Juta, OJK Perkuat Integritas dan Luncurkan ETF Emas

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:30 WIB

OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:50 WIB

OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026

Berita Terbaru

Terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari JPU yang diundur keempat kalinya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/8/2026). Foto:Rega/matapedia

Hukum Kriminal

Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:40 WIB