OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF). Keputusan tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

OJK mengambil langkah tersebut setelah menetapkan PT VIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Penilaian itu mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Tindak Lanjut Lembaga Pembiayaan, sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup kepada PT VIF untuk melakukan perbaikan. Namun hingga batas akhir masa pengawasan khusus berakhir, perusahaan gagal memenuhi kriteria sebagai entitas yang dapat disehatkan.

“Seluruh tahapan pengawasan telah OJK jalankan sesuai ketentuan. Karena tidak ada kemajuan signifikan, OJK mencabut izin usaha PT VIF,” tegas Ismail dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Baca juga:OJK Kepri Tanggapi Ribuan Laporan Ilegal dan Tingkatkan Literasi Keuangan

Pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya OJK menegakkan regulasi secara konsisten dan tegas demi menjaga kesehatan industri pembiayaan serta melindungi kepercayaan masyarakat.

Dengan keputusan tersebut, PT VIF dilarang menjalankan seluruh kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. OJK juga mewajibkan perusahaan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK menetapkan sejumlah kewajiban yang harus segera dijalankan PT VIF, antara lain:

  • Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya;
    Menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi;
    Menyampaikan informasi secara jelas kepada debitur dan kreditur terkait mekanisme penyelesaian kewajiban;
    Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas serta pusat layanan bagi debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, serta melaporkannya ke OJK paling lambat lima hari kerja;
    Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari proses transisi, masyarakat dan debitur dapat menghubungi PT VIF melalui telepon dan WhatsApp di nomor (021) 3802865 atau 0851-1770-7778, serta email [adminpusat@variaintrafinance.com](mailto:adminpusat@variaintrafinance.com). Layanan tersebut beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta Pusat.

Selain itu, OJK melarang PT VIF menggunakan kata fnance, pembiayaan atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaan.

Baca juga:OJK Serahkan Dua Pengurus Investree ke Jaksa, Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Masuk Tahap Penuntutan 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan
OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026
Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya
OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam
Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia, Fokus Jaga Stabilitas
OJK Perkuat Organisasi, Siapkan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:31 WIB

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:40 WIB

Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya

Minggu, 6 September 2026 - 17:17 WIB

OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Jumat, 4 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam

Berita Terbaru