MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang menjerat penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). OJK juga menyerahkan YS Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan, ke Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I ke jaksa dan dinyatakan lengkap atau P-21.
“OJK kemudian melanjutkan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Perkara ini mencakup dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang berlangsung sejak Januari 2023 hingga September 2024.
OJK menilai PT CMB menyampaikan laporan, data, dan dokumen yang tidak benar, palsu, dan menyesatkan kepada OJK. Perusahaan juga diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, hingga rekening bank.
Baca juga:OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan fiktif atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra palsu.
PT CMB melaporkan data tersebut ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK seolah-olah dana pinjaman benar-benar tersalurkan. Nilai penyaluran yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.
OJK menegakkan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Penyidik bertindak berdasarkan laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
PT CMB dan YS sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, majelis hakim melalui putusan 26 Januari 2026 menolak seluruh permohonan. Pengadilan menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK sah secara hukum.
OJK menegaskan komitmennya menindak tegas kejahatan di sektor jasa keuangan. OJK juga memastikan koordinasi berkelanjutan dengan Polri dan Kejaksaan guna menjaga integritas industri keuangan serta melindungi masyarakat dari praktik keuangan menyimpang.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan pidana perbankan Pasal 49 UU P2SK. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.
Baca juga:BEI Perkuat Transparansi Demi Dongkrak Kredibilitas Pasar Modal Indonesia
Editor:Miezon


















