Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang PNBP di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum Rabu (27/1/2026). Foto:Irwan/matapedia

Sidang PNBP di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum Rabu (27/1/2026). Foto:Irwan/matapedia

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG– Persidangan perkara dugaan korupsi PNBP jasa pandu tunda di lingkungan BP Batam terus membuka fakta yang menggeser arah dakwaan.

Sejumlah saksi justru menegaskan bahwa terdakwa Lisa Yulia tidak memegang kendali keuangan sementara peran pengendali perusahaan Robby Mamahit kembali mengemuka namun belum tersentuh pemeriksaan.

Dalam sidang lanjutan, Rabu (27/1/2026) kemarin, kesaksian para pejabat BP Batam dan manajemen PT Bias Delta Pratama (BDP) menggambarkan persoalan pemanduan sebagai masalah struktural bukan tindakan individual.

Saksi Hartono, Deputi BP Batam periode 2014–2016, mengaku tidak mengetahui kewajiban kerja sama operasi (KSO) pemanduan yang bersumber dari PP Nomor 6 Tahun 2011. Ia juga menyebut skema bagi hasil PNBP 20 persen berjalan atas dasar kesepakatan para pihak, bukan aturan normatif.

Baca juga:Sidang PNBP Jasa Pandu Kapal di Batam, Fakta Persidangan Soroti Manajemen Awal

Pengakuan ini menjadi krusial karena PP tersebut kerap dijadikan dasar dakwaan, sementara pejabat struktural BP Batam sendiri mengaku tidak memahami kewajiban hukum itu saat menjabat.

Hartono juga menyatakan tidak pernah menerima laporan kegiatan pemanduan PT BDP di wilayah Kabil dan Batu Ampar. Namun pernyataan itu berseberangan dengan kesaksian Supriadi dan Feri, pejabat BP Batam lainnya, yang menyebut kegiatan pemanduan diketahui dan bahkan dilaporkan ke atasan.

Perbedaan keterangan ini menyorot tajam fungsi pengawasan internal BP Batam, mengingat Kabil dan Batu Ampar berada dalam wilayah kerja otoritas tersebut.

Saksi Carissa Mindy, Manager Keuangan PT Bias Mandiri Group sejak 2014, menegaskan bahwa kendali keuangan tidak berada pada Lisa Yulia. Seluruh transaksi harus melalui persetujuan Direktur Keuangan dan manajemen aktif.

“Tidak ada aliran dana ke rekening pribadi terdakwa. Semua penerimaan PNBP masuk ke rekening resmi PT Bias Delta Pratama,” tegas Carissa di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengungkap fakta krusial: pembayaran PNBP baru dilakukan setelah terdakwa ditetapkan sebagai tersangka, meski dana telah lama tersedia di rekening perusahaan.

Carissa menyebut dana PNBP berasal dari pinjaman komisaris perusahaan kepada bank, bukan dari inisiatif terdakwa. Ia mengaku hanya menjalankan instruksi manajemen aktif.

“Saya hanya menjalankan arahan. Pembayaran dilakukan setelah terdakwa dan direktur lain ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Saat ditanya alasan keterlambatan, saksi mengaku tidak mengetahui karena keputusan berada di level manajemen dan pemegang saham.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa kembali menyoroti ketidakhadiran Robby Mamahit, pemilik dan pengendali PT Bias Mandiri Group sekaligus Komisaris PT BDP. Padahal, berdasarkan keterangan saksi keuangan, keputusan strategis dan finansial berada di tangan pemegang saham dan manajemen aktif, bukan terdakwa.

Majelis Hakim bahkan meminta Jaksa Penuntut Umum menunjukkan bukti pemanggilan Robby Mamahit agar tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dalam persidangan.

Saksi Supriadi dan Feri juga menegaskan bahwa kegiatan pemanduan PT BDP di Kabil dan Batu Ampar diketahui BP Batam. Supriadi mengaku telah melaporkan aktivitas tersebut kepada atasan, meski tidak mengetahui tindak lanjutnya.

Ia menambahkan, PT BDP menjalankan pemanduan berdasarkan izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) serta pelimpahan kewenangan dari Kementerian Perhubungan.

Persidangan juga mengungkap bahwa PNBP sekitar Rp4 miliar telah disetor melalui Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Dana itu berasal dari pinjaman perusahaan, bukan dari terdakwa.

Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, di tengah sorotan tajam publik terhadap pengawasan BP Batam dan peran pengendali perusahaan yang belum tersentuh pemeriksaan

Majelis Hakim menunda sidang dan menetapkan agenda lanjutan pada Senin, 2 Februari 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.

Penundaan dilakukan untuk memberi waktu jaksa menghadirkan saksi-saksi lanjutan yang dinilai relevan mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Lisa Yulia, Utusan Sarumaha, juga secara tegas meminta, kejelasan pada majelis hakim terkait pemanggilan Robi Mamahit sebagai saksi kunci.

Hal ini kata Utusan, merujuk pada keterangan saksi Clarisa, yang menyebut Robi Mamahit merupakan pemilik PT.Bias Mandiri Grup, induk dari PT.Bias Delta Pratama dan saat ini berada di Indonesia.

Baca juga:PN Batam Kabulkan Permohonan Jaksa, PT Telaga Biru Semesta Resmi Dibubarkan 

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

General Manager MaxOne Hotel Batam, Dian,  saat Media Gathering di 1.1 Dining & Lounge Restaurant MaxOne Batam bersama wartawan, Jumat (19/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Hotel Bidik Pasar Kuliner dan Small Meeting

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:48 WIB