Polda Kepri Gagalkan Pengiriman CPMI Nonprosedural ke Malaysia, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti para terduga pelaku dan korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Foto:Humas Polda Kepri

Barang bukti para terduga pelaku dan korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Foto:Humas Polda Kepri

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polda Kepulauan Riau kembali memukul praktik pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural. Melalui Ditreskrimum, polisi menggagalkan keberangkatan CPMI ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (3/2/2026).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait rencana pemberangkatan CPMI nonprosedural ke Malaysia.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).

Hasilnya, petugas mengamankan dua perempuan berinisial NA dan J yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal.

Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa pengurusan keberangkatan keduanya dikendalikan oleh dua terduga pelaku berinisial I dan YK.

Baca juga:Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

Polisi kemudian mengamankan para korban beserta barang bukti dan membawa mereka ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pendalaman kasus.

Dalam pengembangan perkara, penyidik melacak keberadaan I dan YK yang diketahui melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tim Opsnal bergerak cepat dan memburu keduanya hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Setelah melakukan profiling dan pengintaian, petugas berhasil menangkap I dan YK pada Jumat (29/1/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Polisi sempat mengamankan keduanya di Polres Lombok Barat sebelum membawa para tersangka ke Polda Kepri untuk proses hukum lanjutan.

Penyidikan mengungkap modus para pelaku, yakni memberangkatkan CPMI ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.

Biaya keberangkatan ditanggung sponsor, lalu diganti dengan cara memotong gaji korban setelah bekerja di luar negeri.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan keberangkatan CPMI ilegal.

Ia menambahkan komitmen Polri dalam memberantas TPPO dan melindungi PMI dari pengiriman ilegal.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku yang mengeksploitasi masyarakat dengan iming-iming kerja ke luar negeri secara nonprosedural. Penindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa Polda Kepri konsisten menindak TPPO dan pengiriman PMI ilegal,” tegasnya.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural dan selalu menggunakan mekanisme resmi.

Polisi juga meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mencurigai praktik perdagangan orang maupun pengiriman PMI ilegal. Bersama cegah TPPO.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga:Usai Rakornas, Iman Sutiawan Gerakkan Kader Gerindra Kepri Bidik Dampak Nyata bagi Rakyat 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Dewi Meninggal Usai Operasi Ambeien di RS Awal Bros, Keluarga Pertanyakan Penanganan Medis
IMM Kepri Apresiasi Iman Sutiawan dan Polda Kepri atas Kontribusi Pendidikan dan Keamanan
UKW Akbar PWI Kepri Gratis, 36 Wartawan Disiapkan Ikuti Uji Kompetensi
Waduk Nongsa Menyusut, BP Batam Atur Ulang Pasokan Air
Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Diamankan
Jaga Pasokan Air Baku Batam, BP Batam dan McDermott Tanam 400 Bambu di Sei Nongsa
Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka dan 74 Cartridge Vape Etomidate Diamankan
Kecelakaan Laut Dominasi Operasi Basarnas Kepri Sepanjang 2026

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Dewi Meninggal Usai Operasi Ambeien di RS Awal Bros, Keluarga Pertanyakan Penanganan Medis

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:35 WIB

IMM Kepri Apresiasi Iman Sutiawan dan Polda Kepri atas Kontribusi Pendidikan dan Keamanan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:32 WIB

UKW Akbar PWI Kepri Gratis, 36 Wartawan Disiapkan Ikuti Uji Kompetensi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Waduk Nongsa Menyusut, BP Batam Atur Ulang Pasokan Air

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait. Foto:Istimewa

Batam

BP Batam Ajak Pelaku Usaha Ikut Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 06:18 WIB

Terduga pelaku curanmor ditangkap Buser Polsek Batu Aji. Foto:Dok. Humas Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:04 WIB