MATAPEDIA6.com, BATAM – Perselisihan yang bermula dari media sosial berujung aksi pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Teratai 2, depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Bajawilayah Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Kasus tersebut diungkap Polresta Barelang dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa serta jajaran penyidik lainnya, di Lobby Polresta Barelang, Senin (9/2/2026).
Korban berinisial JF (33) mengalami luka-luka serius setelah dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku, sekaligus kehilangan satu unit telepon genggam miliknya.
Debby, kejadian bermula dari perselisihan di media sosial antara korban dan istri salah satu tersangka.
Perselisihan tersebut berlanjut dengan ajakan untuk bertemu, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan di lokasi kejadian.
Baca juga: Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk
“Tiba di lokasi, para tersangka langsung melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Selain mengalami luka, korban juga kehilangan handphone yang kemudian diketahui diambil oleh pelaku,” kata Debby.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IB (30), DD (28), dan RZ (27).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, serta Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di sejumlah lokasi berbeda.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian, satu bilah pisau, serta satu unit handphone milik korban. Sementara satu bilah parang masih dalam daftar pencarian barang bukti (DPBB).
Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara apabila mengakibatkan luka.
Sementara tersangka DD dan RZ dijerat pasal yang sama juncto Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Baca juga: Sisir Titik Rawan Tengah Malam, Polresta Barelang Cegah Kriminalitas dan Balapan Liar
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti termasuk rekaman CCTV, sehingga para pelaku dapat dengan cepat diidentifikasi dan diamankan,” tegas Debby.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polresta Barelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















