MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang mengungkap kronologis dan modus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang oknum guru SMKN 1 Batam berinisial Mj (33), Rabu (11/2/2026)
Dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, polisi menjelaskan kasus tersebut bermula dari pemberian hukuman kepada siswa yang terlambat mengikuti pelajaran.
Korban, seorang siswa berinisial A (16), melaporkan dirinya menjadi korban perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh guru di sekolah tempatnya menempuh pendidikan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti, polisi menetapkan Mj sebagai tersangka pada 29 Januari 2026.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB ketika korban dan seorang temannya terlambat mengikuti pelajaran.
Baca juga: Sisir Titik Rawan Tengah Malam, Polresta Barelang Cegah Kriminalitas dan Balapan Liar
Keduanya kemudian dipanggil ke ruang kerja tersangka di Gedung BSDC, area galeri kewirausahaan, sekitar pukul 17.00 WIB setelah kegiatan belajar mengajar selesai.
Di ruangan tersebut, tersangka terlebih dahulu menanyakan alamat tempat tinggal kedua siswa.
Siswa yang rumahnya dekat diperbolehkan pulang, sementara korban yang rumahnya lebih jauh diminta tetap tinggal.
Tersangka kemudian memberikan tiga pilihan hukuman, yakni pemberian skor pelanggaran 1000 poin atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan yang disebut “tahan malu”.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah memberikan tiga opsi hukuman tersebut. Korban kemudian memilih opsi ‘tahan malu’, yang diduga disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan asusila,” kata Anggoro.
Anggoro menjelaskan setelah korban memilih opsi tersebut, tersangka diduga memerintahkan korban membuka pakaian dan kemudian melakukan tindakan asusila.
Saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukum terus berjalan.
Baca juga: Residivis Curanmor Diringkus, Polisi Bongkar 20 Aksi TKP di Batam
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian olahraga korban, rekaman CCTV, serta hasil visum.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, meski berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka diduga baru satu kali melakukan perbuatan tersebut.
Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo sebelumnya menyatakan, tersangka dijerat Pasal 418 KUHP baru tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















