Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono pimpin ungkap kasus asusila yang dilakukan guru SMKN 1 Batam, di lobi utama Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Dok Polresta

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono pimpin ungkap kasus asusila yang dilakukan guru SMKN 1 Batam, di lobi utama Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang mengungkap kronologis dan modus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang oknum guru SMKN 1 Batam berinisial Mj (33), Rabu (11/2/2026)

Dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, polisi menjelaskan kasus tersebut bermula dari pemberian hukuman kepada siswa yang terlambat mengikuti pelajaran.

Korban, seorang siswa berinisial A (16), melaporkan dirinya menjadi korban perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh guru di sekolah tempatnya menempuh pendidikan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti, polisi menetapkan Mj sebagai tersangka pada 29 Januari 2026.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB ketika korban dan seorang temannya terlambat mengikuti pelajaran.

Baca juga: Sisir Titik Rawan Tengah Malam, Polresta Barelang Cegah Kriminalitas dan Balapan Liar

Keduanya kemudian dipanggil ke ruang kerja tersangka di Gedung BSDC, area galeri kewirausahaan, sekitar pukul 17.00 WIB setelah kegiatan belajar mengajar selesai.

Di ruangan tersebut, tersangka terlebih dahulu menanyakan alamat tempat tinggal kedua siswa.

Siswa yang rumahnya dekat diperbolehkan pulang, sementara korban yang rumahnya lebih jauh diminta tetap tinggal.

Tersangka kemudian memberikan tiga pilihan hukuman, yakni pemberian skor pelanggaran 1000 poin atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan yang disebut “tahan malu”.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah memberikan tiga opsi hukuman tersebut. Korban kemudian memilih opsi ‘tahan malu’, yang diduga disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan asusila,” kata Anggoro.

Anggoro menjelaskan setelah korban memilih opsi tersebut, tersangka diduga memerintahkan korban membuka pakaian dan kemudian melakukan tindakan asusila.

Saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukum terus berjalan.

Baca juga: Residivis Curanmor Diringkus, Polisi Bongkar 20 Aksi TKP di Batam

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian olahraga korban, rekaman CCTV, serta hasil visum.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, meski berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka diduga baru satu kali melakukan perbuatan tersebut.

Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo sebelumnya menyatakan, tersangka dijerat Pasal 418 KUHP baru tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka
Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka
Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas
Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk
Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:36 WIB

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:19 WIB

Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

Senin, 2 Februari 2026 - 16:18 WIB

Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di Batam, yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:36 WIB