MATAPEDIA6.com, BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang ungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dan menetapkan 19 orang sebagai tersangka periode 14 Januari hingga 4 Februari 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026).
Anggoro menjelaskan, seluruh kasus merupakan hasil pengembangan dari 12 laporan polisi yang ditindaklanjuti secara intensif oleh Satresnarkoba.
“Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan 19 tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang,” kata Anggoro.
Adapun ke-19 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (32), R (27), S (41), H (29), D (35), F (24), M (38), Y (30), T (33), E (28), B (36), J (26), L (31), K (40), P (22), W (34), I (37), Z (25), dan N (39).
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam berdasarkan informasi masyarakat serta hasil pengembangan penyelidikan di lapangan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 52 paket sabu dengan total berat netto 1.130,93 gram, 46 butir ekstasi dari berbagai merek, serta 238 pcs liquid vape yang mengandung zat etomidate.
Rincian ekstasi yang diamankan antara lain 12 butir merek Minion warna kuning, 1 butir merek Kodok warna biru, 23 butir merek Heineken warna merah muda, 5 butir merek Redbull warna hijau, dan 5 butir merek Gold warna oranye.
Sementara itu, liquid yang disita terdiri dari berbagai merek, di antaranya Thugs sebanyak 150 pcs, Bungkus Hitam Angka 3 sebanyak 12 pcs, botol cairan liquid 22 pcs, Yakuza 3 pcs, serta Mercedes 51 pcs.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 14.971 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi 5–10 orang, satu butir ekstasi 1–2 orang, dan satu vape dapat digunakan 5–15 orang.
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp2 miliar.
Kapolresta Barelang menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan langkah represif dan preventif guna menekan peredaran narkotika di Batam.
Baca juga: Oknum Polisi di Batam Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkotika
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami menjaga Kota Batam dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” kata Anggoro.
Penulis: Luci |Editor: Meizon


















