Aksi Perampokan di Batam, Nenek 75 Tahun Jadi Korban, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku perampokan saat ditangkap polisi di depan pintu kawasan Latrade Industrial park Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Istimewa

Pelaku perampokan saat ditangkap polisi di depan pintu kawasan Latrade Industrial park Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi perampokan terhadap seorang nenek berusia 75 tahun menggemparkan warga Batuaji, Kota Batam, Rabu (11/2/2026).

Pelaku yang diketahui bernama Dedi Effendy berhasil diringkus tim Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Lubuk Baja hanya beberapa jam setelah kejadian.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di depan akses masuk kawasan industri Latrade Industrial Park Tanjunguncang,di Jalan Sei Binti, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji.

Dalam video yang beredar, tersangka terlihat telungkup di jalan saat diamankan petugas dengan kedua tangan terborgol.

Tak jauh dari lokasi penangkapan, sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga digunakan pelaku tampak tergeletak di tepi jalan dalam kondisi bodi tidak utuh.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/II/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 11 Februari 2026.

Baca juga: Diduga Perampokan, Wanita Pengemudi Mobil Raize Bersimbah Darah di Jalan Gajah Mada Sei Ladi

Korban dalam.kejadian ini diketahui bernama Etty Suhanti (75), warga Kampung Dalam RT 005/RW 004, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja.

Peristiwa bermula pada Rabu (11/2/2026). sekitar pukul 09.00 WIB saat korban sedang mencuci pakaian di belakang rumahnya.

Tersangka datang dan duduk di bangku panjang depan rumah korban, lalu meminta dibuatkan kopi.

Saat korban mengatakan tidak memiliki kopi, pelaku memberikan uang Rp50 ribu dan meminta dibelikan kopi serta empat batang rokok.

Tanpa menaruh curiga, korban menuruti permintaan tersebut. Setelah kembali dan menyerahkan kembalian Rp36.500, tersangka justru menyuruh korban menyimpan uang tersebut.

Namun, saat korban kembali ke belakang rumah untuk mengiris bawang, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang. Ketika korban menoleh, pelaku langsung memukul bagian mata kanan korban hingga pingsan.

Dalam kondisi tak berdaya, gelang emas seberat 60 gram yang dikenakan korban di tangan kiri dirampas pelaku.

Baca juga: Pelaku Perampokan di Sekupang Meninggal, Sempat Jalani Perawatan di RSBP

Sekitar 10 menit kemudian, korban sadar dan terduduk di depan rumah sambil menangis dengan kondisi mata kanan lebam.

Tetangga korban, Yuyun, yang datang kemudian membantu dan mendengarkan cerita korban sebelum akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi.

“Modus tersangka berpura-pura berkunjung ke rumah korban dan memanfaatkan korban yang sudah lanjut usia,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto.

Pengungkapan kasus ini terbantu rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat. Dari hasil penyelidikan dan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Menurut pengakuannya, gelang emas hasil rampasan dijual kepada seseorang berinisial Ib yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari penjualan tersebut, tersangka memperoleh uang sebesar Rp22.550.000.

Sementara dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai Rp22.550.000 hasil penjualan emas, Dua lembar surat kepemilikan emas milik korban, Satu helai celana jins biru, Satu helai baju abu-abu lengan panjang, Satu buah kupluk hijau muda dan Satu tas kecil warna biru.

Baca juga: Dirreskrimum Polda Kepri Gelar Syambara Reward Gaji Satu Bulan, Siapa Bisa Tangkap Pelaku Perampokan Alfamart Sagulung

Tersangka kini ditahan di Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Dedi Effendy dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak
Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan
Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi
Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan
Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang
Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berkeliaran di Batam Kota, Lampu Jalan Jadi Sasaran
OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:15 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Rabu, 1 April 2026 - 22:25 WIB

Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:37 WIB

Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi

Senin, 30 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang

Berita Terbaru