MATAPEDIA6.com, BATAM – Proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kota Batam kembali ditunda, Rabu (18/2/2026).
Langkah ini diambil karena proses fasilitasi di tingkat provinsi masih berlangsung, sehingga laporan final dinilai belum dapat disampaikan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin, berjalan dengan agenda utama mendengarkan pemaparan Pansus sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda yang pembahasannya telah dimulai sejak pertengahan tahun 2025 lalu.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, jajaran Pemerintah Kota, perwakilan BP Batam, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta para undangan lainnya.
Baca juga: ADEKSI Gelar Rakernas di Batam, DPRD Sambut Ratusan Anggota Dewan Kota se-Indonesia
Dalam sambutannya, Muhammad Kamaluddin menjelaskan keputusan untuk menunda bukan tanpa alasan.
Kamaluddin menjelaskan penundaan dilakukan berdasarkan hasil rapat konsultasi sebelumnya, Pansus menyampaikan bahwa dokumen Ranperda Adminduk saat ini masih dalam tahap fasilitasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Proses ini memerlukan waktu tambahan sebelum akhirnya bisa dilaporkan secara final dan sempurna kepada forum paripurna.
“Atas pertimbangan tersebut, Pansus secara resmi mengajukan permohonan penundaan laporan kepada forum paripurna hari ini,” kata Kamaluddin di hadapan para peserta rapat.
Pimpinan rapat pun segera mengambil suara untuk meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Hasilnya, mayoritas menyatakan setuju. Dengan persetujuan tersebut, maka penjadwalan ulang untuk laporan Pansus Ranperda Adminduk ditetapkan akan dilaksanakan pada Maret 2026 mendatang.
Tidak hanya membahas agenda utama, rapat paripurna kali ini juga menyepakati sejumlah perubahan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan Februari 2026.
Di antaranya adalah penambahan agenda kunjungan kerja yang akan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta pada 25–27 Februari 2026.
Sementara itu, Komisi II DPRD Kota Batam juga dijadwalkan akan melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada 20–21 Februari 2026.
Kedua perubahan agenda tersebut turut mendapat persetujuan bulat dari forum paripurna.
Muhammad Kamaluddin menyampaikan harapannya agar proses fasilitasi di tingkat provinsi dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu.
Kamuddin menekankan pentingnya waktu tambahan ini untuk menghasilkan naskah regulasi yang lebih kuat dan komprehensif.
“Kita berharap proses fasilitasi ini dapat segera rampung, sehingga pembahasan lanjutan nantinya bisa berjalan lebih optimal. Tujuannya jelas, agar regulasi administrasi kependudukan yang dihasilkan nanti benar-benar kuat dan memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Batam,” kata Kamaluddin.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

















