DPRD Batam: Dugaan Markup Rumah Subsidi, Puluhan Warga Rhabayu Estuario Mengadu

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

RDPU dengan pihak terkait DPRD Batam soal markup harga rumah subsidi, Jumat (20/2/2026). Foto:Istimewa

RDPU dengan pihak terkait DPRD Batam soal markup harga rumah subsidi, Jumat (20/2/2026). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – DPRD Kota Batam langsung merespons aduan puluhan warga Perumahan Rhabayu Estuario, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, terkait dugaan markup harga rumah subsidi, Jumat (20/2/2026).

Warga mendatangi gedung dewan dan menyampaikan keluhan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Mereka meminta DPRD membongkar selisih harga yang diduga membebani cicilan KPR sejak awal akad.

Salah satu konsumen, Nanda Fadilah Zulkarnaen, mengungkapkan dirinya membeli rumah subsidi pada 21 Maret 2021 melalui skema KPR BTN Syariah dengan harga Rp 172 juta. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), harga rumah subsidi di Kepulauan Riau saat itu dipatok Rp 156,5 juta.

“Saya tidak pernah diberi tahu harga resmi Rp 156,5 juta. Saya baru tahu Oktober 2025 setelah mempelajari aturan Permen PUPR,” ujar Nanda di hadapan anggota dewan.

Ia merinci, dengan uang muka sekitar Rp 19,9 juta, sisa kredit seharusnya Rp 136,6 juta. Namun dalam pencatatan bank, utang pokok tercatat Rp 148,6 juta.

Baca juga:DPRD Batam Tunda Laporan Akhir Pansus Adminduk, Targetkan Rampung Maret 2026

“Artinya sejak awal cicilan saya sudah lebih mahal karena harga dinaikkan,” tegasnya.

Nanda juga menyoroti pencairan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Rp 4 juta pada 2022. Dana itu, katanya, masuk ke rekening lalu otomatis terdebet ke pengembang. Ia mengaku hanya menerima Rp 500 ribu secara tunai.

“Katanya saya kurang Rp 3,5 juta dari uang muka. Tidak ada kuitansi, hanya tanda tangan di buku besar,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia mempersoalkan perbedaan nilai dalam Akta Jual Beli (AJB) yang mencantumkan Rp 156,5 juta, sementara transaksi riil Rp 172 juta. Selisih itu, menurutnya, berdampak pada perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ia menyebut BPHTB yang dibayarnya Rp 4,325 juta dihitung dari nilai Rp 156,5 juta. Jika memakai harga Rp 172 juta, seharusnya sekitar Rp 5,1 juta. “Ada potensi kekurangan sekitar Rp 775 ribu per rumah,” katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah, menegaskan pihaknya menelusuri data dan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Batam.

“Data yang masuk ke kami Rp 156 juta sehingga administrasi sesuai aturan. Kalau nanti ditemukan selisih berdasarkan berkas resmi, sisanya akan kami tagihkan ke pengembang,” tegas Raja.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menilai dugaan tersebut menyangkut hak masyarakat dan potensi pelanggaran hukum.

“Ini masalah rakyat dan bisa masuk ranah pidana. Kalau terbukti, praktik seperti ini ilegal. Kami akan kawal dan panggil semua pihak terkait,” ujarnya.

Perwakilan pengembang, PT Bintan Karya Lestari, tidak hadir dalam rapat dengan alasan kesehatan.

DPRD Batam memastikan tidak berhenti pada satu pertemuan. Dewan berencana memanggil pengembang, pihak perbankan, serta instansi terkait untuk mengurai dugaan markup dan melindungi konsumen rumah subsidi di Batam.

Baca juga:Ramadan Tiba, Arlon Veristo Ajak Warga Batam Perkuat Persaudaraan dan Jaga Kekompakan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara Batam, Li Claudia Turun Bagikan Masker
Kapolda Kepri Minta Pejabat Baru Perkuat Pelayanan Publik dan Keamanan
Lapas Batam Over Kapasitas Diisi Hampir 1.241 Warga Binaan, Lebih dari Dua Kali Kapasitas
Polisi Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar di Bengkong
Kapolda Kepri Suhendri Lantik Tujuh Pejabat Utama, Ini Daftar Pergantiannya
Delapan Fraksi DPRD Batam Dukung Revisi Perda Ketertiban Umum
Cekcok Berujung Perkelahian Berdarah di PJB Sagulung, Polisi Benarkan Korban Dirawat
Pertamina Dampingi Warga Kampung Tua Terih Batam Olah Limbah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara Batam, Li Claudia Turun Bagikan Masker

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Kapolda Kepri Minta Pejabat Baru Perkuat Pelayanan Publik dan Keamanan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Lapas Batam Over Kapasitas Diisi Hampir 1.241 Warga Binaan, Lebih dari Dua Kali Kapasitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Polisi Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar di Bengkong

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kapolda Kepri Suhendri Lantik Tujuh Pejabat Utama, Ini Daftar Pergantiannya

Berita Terbaru