MATAPEDIA6.com, BATAM – DPRD Kota Batam kembali turun ke lapangan. Komisi III melakukan inspeksi dadakan (sidak) kedua ke PT Nanindah Mutiara Shipyard di Tanjunguncang, Selasa (3/3/2026), menindaklanjuti laporan warga soal dugaan reklamasi laut menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Rombongan dipimpin Ketua Komisi III Muhammad Rudi, didampingi Wakil Ketua Arlon Veristo serta anggota Walfentius Tindaon, Suryanto, dan Biyanto. Mereka langsung memeriksa lokasi yang sebelumnya dituding menjadi titik penimbunan limbah. Hasilnya tegas: tidak ditemukan limbah B3.
“Setelah kami survei, yang ada hanya tumpukan tanah. Tidak mengandung bahan kimia beracun atau berbahaya,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Arlon Veristo kepada matapedia6, Rabu (4/3/2026).
Baca juga:Komisi III Ditolak Saat Sidak ke PT Nanindah, Dewan Curiga Aduan Warga Penimbunan Limbah B3 Benar
Komisi III juga memastikan aktivitas perusahaan tidak merusak lingkungan. Perusahaan, kata dia, hanya merapikan akses jalan menuju pulau yang sudah memiliki alokasi peruntukan.

“Tidak ada dampak kerusakan lingkungan dari kegiatan tersebut,” tegasnya.
Soal Penghadangan: Disebut Murni Miskomunikasi
Sidak kedua ini sekaligus meredakan polemik penghadangan rombongan dewan oleh petugas keamanan perusahaan pada 25 Februari lalu. Saat itu, anggota dewan tidak dapat masuk ke area galangan kapal sehingga memicu sorotan publik.
Arlon Veristo mengakui kunjungan sebelumnya dilakukan spontan tanpa surat tugas resmi.
Di sisi lain, manajemen perusahaan juga tidak berada di lokasi sehingga komunikasi terhenti di level keamanan.
“Ini murni miskomunikasi. Bukan penolakan. Ada keterlambatan dan tidak ada manajemen yang bisa ditemui saat itu,” jelasnya.
Meski begitu, Arlon menegaskan fungsi pengawasan tetap berjalan. Ia memastikan setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kami lengkapi administrasi dan turun lagi. Aduan warga tidak akan kami abaikan,” katanya.
Dengan hasil sidak terbaru ini, Komisi III menutup dugaan penimbunan limbah B3 di lokasi tersebut.
Namun, DPRD menegaskan tetap mengawasi setiap aktivitas reklamasi dan kegiatan industri yang berpotensi berdampak pada lingkungan Batam.
Baca juga:Video : Cap Go Meh 2026, Barongsai dan Naga Hibur Anak Panti Asuhan di Klenteng Jin Shan Tang
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon



















