Komisi III Ditolak Saat Sidak ke PT Nanindah, Dewan Curiga Aduan Warga Penimbunan Limbah B3 Benar

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Kota Batam saat berada didepan pos sekuriti PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjunguncang, Rabu (25/2/2026). Matapedia6.com/Istimewa

Komisi III DPRD Kota Batam saat berada didepan pos sekuriti PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjunguncang, Rabu (25/2/2026). Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Insiden penghadangan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Batam di PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjunguncang, berbuntut panjang.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam , Arlon Veristo, angkat bicara terkait penghalangan yang dialami Komisi III saat hendak menindaklanjuti aduan warga.

Dengan nada kecewa, Arlon menyayangkan sikap pihak perusahaan yang dinilai menghambat tugas pengawasan dewan.

Menurutnya, aksi spontan yang dilakukan Komisi III pada Rabu (25/2/2026) itu murni karena desakan laporan masyarakat terkait aktivitas penimbunan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di kawasan galangan kapal tersebut.

“Kita sangat menyesalkan perlakukan dari pihak perusahaan yang menghalangi tugas Dewan. Ini tindak lanjut dari aduan warga, dan dugaan kami semakin kuat bahwa ada aktivitas yang tidak sesuai aturan di sana,” ujar Arlon di Batam, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: RDPU DPRD Batam soal Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Izin Manifest hingga Proses Tank Cleaning Disorot

Arlon menjelaskan, kedatangan rombongan yang terdiri dari Muhammad Rudi (Ketua Komisi III), Walfentius Tindaon, Suryanto, Biyanto, dan dirinya memang dilakukan secara spontan tanpa surat tugas resmi.

Namun, ia menegaskan esensi pengawasan tetap harus dijalankan, apalagi menyangkut persoalan lingkungan yang berdampak luas pada warga.

“Jika perusahaan merasa tidak melakukan pelanggaran, seharusnya mereka bersikap terbuka. Justru dengan penghalangan ini, masyarakat semakin curiga,” tegasnya.

Aksi penghadangan ini viral di media sosial setelah video perdebatan antara anggota dewan dan petugas keamanan perusahaan beredar luas.

Dalam rekaman tersebut, terlihat petugas keamanan bersikukuh menolak akses rombongan DPRD masuk ke area shipyard, meskipun para wakil rakyat telah mencoba menjelaskan maksud kedatangan mereka.

Suryanto, salah satu anggota Komisi III yang turut dalam rombongan, mengakui bahwa pihaknya tidak membawa surat tugas. Namun ia menilai, penolakan tersebut juga dipicu oleh ketidakhadiran pihak manajemen di lokasi saat itu.

Baca juga: Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

“Kami turun karena laporan warga. Saat ke lokasi, kami tidak bawa surat tugas, memang. Tapi penolakan bukan semata soal surat. Tidak ada manajemen yang bisa kami temui atau menemui kami saat itu. Jadi komunikasi terputus di level keamanan,” jelas Suryanto.

Menurutnya, situasi ini menunjukkan lemahnya koordinasi internal perusahaan dalam merespons kunjungan lembaga pengawas.

Meski sempat dihalangi, Komisi III DPRD Batam tidak tinggal diam. Arlon Veristo menegaskan pihaknya akan mengagendakan sidak susulan setelah melengkapi administrasi yang diperlukan.

“Ke depan akan kita agendakan lagi. Kami akan lengkapi surat tugas dan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada lagi alasan penghalangan. Yang jelas, aduan masyarakat ini tidak akan kami diamkan begitu saja,” kata Arlon.

Menanggapi polemik ini, Ketua DPC GMNI Batam, Alwi Djaelani, memberikan perspektif hukum. Ia menilai aksi sidak yang dilakukan DPRD adalah bagian dari fungsi pengawasan yang sah, namun tetap harus mengacu pada mekanisme administratif yang berlaku.

“Fungsi pengawasan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tapi setiap kegiatan alat kelengkapan dewan, termasuk komisi, idealnya dibekali surat tugas dari pimpinan. Ini penting sebagai legalitas formal agar sidak tidak terkesan sewenang-wenang dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Alwi.

Baca juga: Kapal Angkut Limbah Kandas di Dangas, KSOP Batam Kerahkan Armada dan Selidiki Insiden

Ia menambahkan, kelengkapan surat tugas juga berfungsi menjaga transparansi dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan.

“Jadi, di satu sisi perusahaan berhak meminta surat tugas, tapi di sisi lain DPRD juga punya hak untuk melakukan pengawasan. Kuncinya ada pada kepatuhan prosedural dari kedua belah pihak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Nanindah Mutiara Shipyard belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden penghadangan dan dugaan penimbunan limbah B3 di wilayahnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam
Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam
Bripda Natanael Tewas di Mess Polda Kepri, Diduga Dianiaya Senior

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Senin, 20 April 2026 - 18:08 WIB

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan

Berita Terbaru